tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons dirinya yang disindir oleh Mendagri Tjahjo Kumolo karena sering melakukan dinas ke luar negeri.
"Saya rasa teman-teman [wartawan] juga punya catatannya, dan baik kalau diatur oleh Kemendagri. Karena dengan begitu, maka Kemendagri nanti bisa mengatur mana pergi ke luar negeri untuk mendapatkan kerja sama, investasi, bisnis, dan pergi untuk jalan-jalan," katanya saat ditemui di DPRD DKI, Senin (22/7/2019) siang.
"Saya alhamdulillah setiap kali pergi justru mengundang orang untuk datang ke Indonesia. Mengajak orang untuk kegiatan di Indonesia, termasuk untuk membawa Formula E untuk bermain di sini. Nah itu harus dikerjakan dengan pergi ke luar negeri," lanjutnya.
Anies mengaku, senang kalau ada peraturan terbaru yang diumumkan oleh Mendagri terkait dinas ke luar negeri, karena dengan itu dirinya bisa menunjukkan bahwa dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta beda dengan yang lain.
"Kalau saat ini orang tidak tahu pergi ke LN itu apa jalan-jalan, studi banding, atau berbicara. Kalau saya pergi, saya pasti berbicara kegiatan resmi dengan pemerintah di sana," katanya.
Anies mengaku, dirinya sudah melakukan segala hal sesuai prosedur.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penerbitan Surat Edaran (SE) tentang permohonan izin perjalanan dinas luar negeri disebabkan adanya kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa meminta izin ke Kemendagri.
"Ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi, tidak mengajukan izin. Kan, tidak enak, kami (Kemendagri) ditanya Bapak Presiden (Joko Widodo). Dan ini, kan, harus kontak dengan Kemenlu, dengan Setneg juga," kata Tjahjo usai pembukaan Indonesia Development Forum (IDF) 2019 di JCC Senayan Jakarta, Senin.
Tjahjo menjelaskan, dengan adanya SE tersebut bukan berarti kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Kepala daerah, wakil kepala daerah dan pimpinan anggota DPRD boleh berdinas ke luar negeri selama meminta dan mendapatkan izin dari Kemendagri.
"Mereka boleh ke luar negeri, tapi minimal prosesnya jelas, untuk apa, keperluan apa, undangan apa, anggarannya berapa, dan rombongannya tidak boleh lebih dari lima," tegasnya.
Terkait kepergian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama beberapa kali, Tjahjo mengatakan itu juga menjadi pertimbangan Kemendagri menerbitkan SE.
Namun, Tjahjo mengatakan, ada yang lebih parah yakni ada gubernur yang hampir setiap pekan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
"Sebagai contoh Pak Anies, dia tidak ada wakil gubernur tapi satu tahun berapa kali dia ke luar negeri? Hampir sebulan ada dua (sampai) tiga kali. Ini ada juga gubernur yang hampir tiap minggu izin ke luar negeri, ada," katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno