tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik suntik elpiji di tiga lokasi. Pelaku nekat memindahkan isi gas subsidi 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan.
Lokasi pertama, petugas melakukan penggeledahan di Perum Grand Marina Blok 8 No. 4 RT 002/RW 010, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (11/3/2019).
“Pelaku ialah tersangka AA yang diduga melakukan metrologi legal dan/atau perlindungan konsumen yaitu memindahkan isi gas bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji non subsidi,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja ketika dihubungi Tirto, Jumat (29/3/2019).
Kemudian gas tersebut diperdagangkan ke Semarang dan Kendal. Dari praktik ini, AA mendapatkan omzet penjualan sekitar Rp100 juta per bulan, dengan keuntungan bersih sekitar Rp30 juta. Tersangka memindahkan gas menggunakan pipa besi dan es batu sebagai sarana pendingin.
Barang bukti yang disita polisi ialah 38 tabung gas elpiji 3 kilogram, enam tabung gas elpiji 12 kilogram, dua tabung gas elpiji 5,5 kilogram, satu kantong plastik pipa besi sebagai alat untuk memindahkan gas dan satu timbangan.
Pengungkapan kedua terjadi pada Rabu (20/3/2019), polisi menggerebek tempat usaha milik M yang beralamat di Kenteng RT 02/RW 03, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasuro, Kab. Sukoharjo.
“Dia juga melakukan pemindahan gas subsidi ke tabung elpiji nonsubsidi dengan menggunakan selang dan regulator yang dimodifikasi,” jelas Agus.
Gas itu ia jual di daerah Kartasuro, Boyolali dan Surakarta dengan omzet penjualan per bulan Rp250 juta dengan keuntungan bersih sekitar Rp30 juta.
Cara memindahkan gas, lanjut Agus, gas elpiji 3 kilogram dipanaskan atau direbus terlebih dahulu, setelah panas maka dipasang selang regulator yang sudah dimodifikasi yang terhubung ke tabung gas elpiji nonsubsidi.
Penggerebekan itu menyita barang bukti seperti 132 tabung gas elpiji 5,5 kilogram, 54 tabung gas elpiji 12 kilogram, 136 tabung gas elpiji 3 kilogram, 13 selang regulator yang dimodifikasi dan satu timbangan. M menjual gas dengan harga lebih rendah dari harga resmi yang direkomendasikan Pertamina.
Di hari yang sama berdasarkan pengembangan keterangan M, polisi juga menggerebek kontrakan milik SS yang beralamat di Wates RT 01/RW 02, Desa Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
“Dia juga memindahkan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi dan menjual di bawah harga resmi dari Pertamina,” ucap Agus.
SS memperdagangkan gas itu ke Sukoharjo, Boyolali dan Surakarta. Omzet penjualan Rp280 juta per bulan dengan keuntungan bersih sekitar Rp37.500.000.
Polisi menyita 179 tabung gas elpiji 3 kilogram, 20 tabung gas elpiji 12 kilogram, 12 tabung gas elpiji 5,5 kilogram, 10 selang regulator modifikasi dan satu timbangan. Para pelaku telah beraksi selama satu tahun.
Para pelaku disangkakan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dhita Koesno