Menuju konten utama

Pengoplos Tabung Elpiji dengan Modus Suntik Ditangkap di Jakarta

Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku pengoplosan tabung elpiji 3 Kg menjadi tabung gas 12 kg di Tangerang Selatan dan Jakarta Timur. 

Pengoplos Tabung Elpiji dengan Modus Suntik Ditangkap di Jakarta
Personel Kepolisian Polres Nagan Raya memperlihatkan tersangka dan barang bukti tabung gas elpiji 3 kilogram di Mapolres Nagan Raya, Aceh, Kamis (22/11/2018). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

tirto.id - Sub Direktorat Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku pengoplos tabung elpiji dari 3 kilogram menjadi 12 kilogram.

Enam tersangka tersebut ialah ADN, LA, RSM, KND, KSN, dan YEP. Mereka ditangkap di Tangerang Selatan dan Jakarta Timur.

"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka menamakan ‘oplosan dokter’ karena menyuntik seperti dokter," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019).

Menurut Argo, modus pelaku ialah memindahkan isi tabung elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram (non subsidi) dengan menggunakan alat bantu seperti selang atau pipa regulator. Gas oplosan itu kemudian dijual kepada masyarakat.

Motif pelaku ialah mendapatkan keuntungan dari modal kecil. Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum menyatakan satu tabung gas elpiji 12 kilogram diisi oleh pelaku dengan empat tabung gas 3 kg. Namun, pengisiannya hanya 11 kilogram-11,5 kilogram.

Para tersangka, kata Ganis, mendapatkan tabung gas 3 kg subsidi dari sub agen maupun warung.

“Kalau dari sub agen, tabung gas 3 kilogram mereka beli sekitar Rp14.850 per tabung, sedangkan pembelian dari warung Rp17.500 per tabung,” kata dia.

Ganis menambahkan rata-rata modal pelaku untuk setiap tabung 12 kg ialah Rp60 ribu-Rp 70 ribu. Mereka lalu memasarkannya dengan harga Rp135 ribu-Rp 150 ribu.

“Keuntungan mereka per tabung gas mencapai Rp65 ribu-Rp75 ribu,” ucap dia.

Menurut Ganis, pelaku bisa menyuntikkan 100 tabung gas 3 kilogram ke sejumlah tabung gas 12 kilogram tiap hari. Ganis menyatakan pelaku biasa mengoplos pada malam hari agar tidak diketahui masyarakat.

Para pelaku juga membiarkan galon air mineral dan tabung gas lain serta mobil pick-up menumpuk di tempat mereka beroperasi untuk menutupi aktivitasnya.

"Agar masyarakat tidak melihat perbuatan curang yang mereka lakukan,” ucap Ganis.

Para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 juncto Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait ELPIJI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom