tirto.id - Setelah gas melon atau elpiji 3 kilogram (kg) sempat dilarang dijual oleh pengecer lalu diperbolehkan kembali, elpiji masih ramai menjadi bahasan. Di jagat maya, beredar tautan-tautan yang ditujukan bagi pemilik kios maupun penerima gas melon.
Tirto sebelumnya sempat memeriksa klaim soal pendaftaran sub pangkalan elpiji 3 kg. Tautan yang beredar itu terbukti tidak benar dan tidak mengarah ke situs resmi maupun akun-akun media sosial Pertamina.
Belum berhenti, kini berseliweran tautan pendaftaran untuk masyarakat agar bisa mendapatkan elpiji 3 kg. Sebuah akun Facebook bernama “daftar online penerima gas lpg 3kg” (arsip) membagikan narasi ini pada Rabu (12/2/2025).
Akun pengunggah mengimbau masyarakat untuk mendaftar menggunakan akun Telegram agar datanya bisa cepat diproses.
“Elpiji 3 kg merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan gas untuk memasak sehari-hari dengan harga terjangkau. Mendaftar untuk mendapatkan subsidi gas elpiji 3 kg dapat memberikan banyak manfaat, terutama bagi keluarga-keluarga yang membutuhkan bantuan finansial,” begitu bunyi keterangannya.
Sampai Jumat (14/2/2025), unggahan ini sudah mendapat ratusan impresi, berupa 117 tanda suka dan 46 komentar. Postingan ini juga sudah dibagikan ke tiga orang lainnya.
Namun, benarkah klaim dan tautan yang beredar?
Penelusuran Fakta
Tim Riset Tirto pertama-tama mengecek tautan yang disertakan dalam unggahan. Dengan memanfaatkan situs urlscan.io, kami menemukan kalau tautan ini mengarah pada laman pendaftaran yang meminta beberapa data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor Telegram.
Tautan ini terdeteksi berbahaya atau malicious, dan tidak mengarah pada akun-akun media sosial resmi Pertamina. Beberapa media sosial resmi Pertamina di antaranya akun Facebook “Pertamina” dan akun Instagram “@pertamina” dengan centang biru.
Tirto lalu mencoba menghubungi Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, untuk memastikan kebenaran informasi yang tersebar. Ia mengatakan tidak ada pendaftaran melalui tautan khusus bagi penerima Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi 3 kg.
“Pembelian LPG Subsidi 3 kg seperti yang selama ini dilakukan, yaitu masyarakat/konsumen langsung ke pangkalan dengan menunjukkan KTP [Kartu Tanda Penduduk] atau NIK [Nomor Induk Kependudukan], yang selanjutnya akan di data oleh pangkalan melalui aplikasi Merchant Application Pertamina (MAP),” katanya, lewat keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).
Heppy mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan atau informasi yang tidak benar seputar distribusi LPG maupun Bahan Bakar Minyak (BBM). Warga bisa menghubungi call center Pertamina, 135, untuk mengecek kebenaran informasi terkait hal itu.
Jadi bisa disimpulkan, masyarakat tidak perlu melakukan pendaftaran lewat situs apapun, karena pendataan akan dilakukan oleh petugas pangkalan.
Seperti dilansir dari laman resmi My Pertamina, konsumen yang sudah terdata di pangkalan 1 juga tetap bisa membeli LPG di pangkalan-pangkalan lainnya, dan tidak terbatas pada domisili yang tertera dalam KTP.
Keismpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang sudah dilakukan, tautan untuk mendaftar sebagai penerima elpiji 3 kg yang beredar bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Tautan ini mengarah pada laman pendaftaran yang meminta beberapa data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor Telegram. Situs ini terdeteksi berbahaya atau malicious, dan tidak mengarah pada akun-akun media sosial resmi Pertamina.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan tidak ada pendaftaran melalui tautan khusus bagi penerima Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi 3 kg.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty