tirto.id -
Pasalnya, terdapat temuan di daerah bahwa elpiji dibeli dari agen dengan harga yang telah disubsidi pemerintah. Namun, dijual kembali oleh pengecer kepada masyarakat dengan harga jual yang lebih tinggi .
"Ini bukan masalah pendistribusiannya. Kami sudah usulkan di kabinet elpiji 3 kg ini subsidinya diberikan langsung [bukan melalui Pertamina]," ucap Jonan dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI pada Senin (11/2).
Jonan menjelaskan pengalihan subsidi ini dilakukan dengan cara menetapkan harga jual elpiji 3 kg pada tingkat komersiil atau harga umum yang memang berlaku di pasaran.
Sebaliknya subsidi akan disalurkan dengan cara menunjukkan kartu keluarga tidak mampu. Maksudnya, masyarakat yang membeli elpiji 3 kg harus menunjukkan kartu keluarga tidak mampu untuk memperoleh harga subsidi.
"Subsidi harus diberikan langsung kepada keluarga yang terdaftar kurang mampu. Jadi harga jualnya disamakan per kg-nya (dengan non subsidi)," ucap Jonan.
Jonan menilai, selain elpiji cara ini juga seharusnya diterapkan untuk pembayaran BBM dan listrik bersubsidi.
Selain mengubah mekanisme subsidi, Jonan juga menjanjikan kepada DPR bahwa penjualan elpiji 3 kg di daerah akan diawasi dengan baik bekerjasama dengan Bareskrim Polri. Setiap penyalur elpiji yang tidak menjual dengan harga yang telah disepakati pada tingkat agen, akan mendapatkan sanksi hukum.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Agung DH