tirto.id - Relawan Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf melaporkan Hanum Salsabiela Rais ke Bareskrim Polri. Mereka menuding Hanum telah menuduh penyerangan terhadap Menkopolhukam Wiranto adalah rekayasa.
"Kami sangat miris, artinya ini sangat membuat efek negatif. Hanum tidak hanya kali ini memberikan pandangan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya, memberikan pandangan masyarakat bahwa saat kejadian ini hanya rekayasa," ucap Koordinator Relawan Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf, Rody Asyadi, di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (11/10/2019).
Ia menilai cuitan itu akan menimbulkan spekulasi situasi keamanan negara, cenderung memperkeruh situasi, dan menyesatkan opini publik.
Mereka mengikuti prosedur pelaporan. Namun pelaporan itu tidak memiliki Nomor Laporan Polisi (LP). Artinya pelaporan belum diterima kepolisian.
"Mengenai laporan LP ini, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Jadi laporan baru dilakukan secara lisan. Belum ada tanda terima, selanjutnya kami akan kabarkan lagi," ujar Feri Afrizal, kuasa hukum relawan itu.
Ia menegaskan, pelaporan menitikberatkan kepada dugaan ujaran kebencian. "Kami melaporkan secara lisan, karena ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi [jadi laporan ditolak]," sambung Feri.
Relawan Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf itu berniat menjerat Hanum dengan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 huruf a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cuitan Hanum yang diunggah dalam akun Twitter @hanumrais, kemarin, ialah sebagai berikut: "Settingan agar dana deradikalisasi terus mengucur. Dia caper. Krn tdk bakal dipakai lg play victim.mudah dibaca sbg plot diatas berbagai opini yg beredar terkait berita hits siang ini. Tdk byk yg benar2 serius menanggapi. Mgkn krn terlalu byk hoax-framing yg slama ini terjadi," twit Hanum.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dieqy Hasbi Widhana