Menuju konten utama

Rektor Unnes Diperiksa Dewan Kehormatan UGM atas Dugaan Plagiat

Disertasi Fathur Rokhman pada 2003 diduga memplagiat dua skripsi mahasiswa bimbingannya.

Rektor Unnes Diperiksa Dewan Kehormatan UGM atas Dugaan Plagiat
Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman (kiri) bersama Ketua Senat Universitas Gadjah Mada (UGM) Hardyanto Soebono (kanan) di Kantor Rektorat UGM Yogyakarta, Rabu (27/11/2019). (tirto.id/Irwan A. Syambudi)

tirto.id - Senat Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Dewan Kehormatan Universitas (DKU) memanggil dan memeriksa Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman atas dugaan plagiat.

"Kami klarifikasi aduan yang diadukan ke kami," kata Ketua Senat UGM Hardyanto Soebono saat ditemui wartawan usai pemeriksaan Rektor Unnes di UGM, Rabu (27/11/2019).

Hardyanto menuturkan Fathur diminta keterangan selama kurang lebih satu tengah jam di ruang Rapat Senat. Setelah selesai, Fathur berpindah ke Ruangan Rektor untuk bertemu Rektor UGM Panut Mulyono.

Hardyanto mengatakan Fathur memberikan keterangan kepada DKU terkait kronologi disertasinya berjudul "Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas" pada 2003 yang diduga memplagiat dua skripsi mahasiswa bimbingannya.

"Ada kesamaan antara skripsi dengan disertasi. Karena ya wajar, karena sebagai pembimbing itu ya mengajari muridnya. Jadi ya klarifikasi aja," kata Hardyanto.

Apabila ada kesamaan disertasi itu dengan skripsi atau karya yang lain sampai 90 persen, maka kata Hardyanto itu sudah dapat dikatakan sebagai bentuk plagiat dan melanggar etik.

Tetapi hal itu perlu dilakukan pembuktian. Selain memeriksa saksi-saksi, DKU juga memeriksa disertasi Fathur dan dua skripsi mahasiswanya.

Dua skripsi mahasiswa bimbingan Fathur itu milik Ristin Setiyani berjudul “Pilihan Ragam Bahasa Dalam Wacana Laras Agama Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al-Falah Mangunsari Banyumas" (2001). Dan skripsi Nefi Yustiani berjudul “Kode dan Alih Kode Dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas" (2001).

Hasil kajian penyandingan karya beserta keterangan dari saksi dan terlapor saat ini kata Hardyanto masih diproses di DKU.

"Ini masih melakukan sidang DKU. Sekarang masih diproses belum selesai [...] Belum diputuskan [apakah plagiat atau tidak]. Kan tadi baru menanyakan dengan yang bersangkutan," ujarnya.

Hardyanto mengatakan ini merupakan klarifikasi pertama yang dilakukan oleh Fathur Rokhman setelah pada panggilan yang pertama ia tidak hadir. Setelah ini DKU akan menentukan sidang pleno apabila tidak lagi diperlukan keterangan saksi lain.

Bila hasil sidang pleno memutuskan benar adanya tindakan plagiat yang dilakukan Rektor Unnes, maka nantinya ada konsekuensi saksi yang diberikan.

"Konsekuensinya macam-macam itu kan melanggar etik itu dianggap ringan, sedang , atau berat. Kalau berat ya bisa dicabut [gelarnya] . Kalau ringan ya diperingatkan, tidak boleh naik pangkat. Kan itu nanti dilaporkan ke kementerian," kata Hardyanto.

Sementara itu Muhtar Hadi Wibowo, kuasa hukum Fathur Rokhman, saat mendampingi di UGM menyatakan dugaan plagiat terhadap kliennya adalah kebohongan.

"Yang pasti [dugaan plagiat] itu adalah berita fiktif, kampanye kebohongan yang perlu kami luruskan bahwa itu tidak ada," ujarnya.

Muhtar berkata akan melakukan klarifikasi terkait dugaan plagiat tersebut.

"Kami akan gunakan hak jawab. Upaya hukum nanti akan kami tempuh kalau perlu, kalau enggak, ya kekeluargaan, diskusi," kata Muhtar.

Baca juga artikel terkait PLAGIAT UNNES atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan