Menuju konten utama

Rektor UNJ Batal Laporkan Menristekdikti

Rektor UNJ melaporkan Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik Supriadi Rustad ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kasus ini bermula dari dugaan plagiat disertasi di kampus UNJ.

Rektor UNJ Batal Laporkan Menristekdikti
Prof. Dr. H. Djaali, Rektor Universitas Negeri Jakarta. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Frans Ariatna dan Agus Kilikily selaku kuasa hukum Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) non-aktif, Profesor Djaali, batal melaporkan Menristekdikti Mohammad Nasir dan Ketua Tim Independen dari Kemenristekdikti Ali Gufron.

Sebagai gantinya, mereka melaporkan Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA), Supriadi Rustad dan dosen UNJ Ubedilah Badrun ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum Djaali menuduh Supiadi dan Ubedilah melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

“Karena dari Tim EKA ini, Supriadi Rustad ini, dia yang mengatakan bahwa di UNJ itu terjadi plagiat dan jual-beli ijazah. Itu aja poinnya,” terang Agus di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).

Menurutnya, meski ada tim independen yang berpendapat sama, Tim EKA harus bisa membuktikan tudingannya bahwa memang terjadi kasus plagiat di UNJ. Karena bukti tersebut tidak ada, maka Agus dan Frans menganggap bahwa hasil kajian Tim EKA bersifat subjektif.

“Yang kami pelajari dari Tim EKA itu tidak ada bukti fisik dan bisa kami buktikan sebaliknya bahwa itu tidak benar. Itulah makanya kami berani datang kemari,” tegas Agus.

Djaali sendiri tidak hadir saat kuasa hukum melapor ke Bareskrim. Berdasar keterangan tambahan dari Agus, ada pasal berlapis yang rencananya akan disangkakan kepada Supiadi dan Ubedilah, yakni terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan Pasal-pasal dalam UU ITE.

Menristekdikti, Mohammad Nasir telah meneken Surat Keputusan Pembebasan Tugas kepada Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Djaali pada Senin, 25 September kemarin. "Setelah nanti berhenti sementara, kami akan cek lebih dalam nanti bagaimana kebijakan yang akan kami lakukan," ujar Nasir seperti dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait PLAGIARISME atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH