Menuju konten utama

Rekapitulasi Pileg, PKS Soroti Selisih 1.635 Suara PSI di Madiun

Afifuddin selaku pihak KPU RI yang memimpin pleno tersebut menyarankan agar saksi PKS menempuh jalur hukum atas selisih perolehan suara yang terjadi.

Rekapitulasi Pileg, PKS Soroti Selisih 1.635 Suara PSI di Madiun
Anggota Komisioner KPU Mochammad Afifudin (kiri) dan August Mellaz (kanan) menyampaikan presentasi Uji Publik terhadap Materi Muatan Rancangan Peraturan KPU Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota di Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

tirto.id - Saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Zakaria, mempersoalkan selisih perolehan suara PSI di Kecamatan Taman, Madiun, Jawa Timur. Hal ini terjadi saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 untuk Jawa Timur, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat, Rabu (13/3/2024).

Kepada pihak KPU Jawa Timur, Ahmad bertanya soal protes yang dilayangkan saksi PKS di Daerah Pilih (Dapil) Jawa Timur VIII. Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi kemudian mengaku memang ada protes dari saksi PKS di Dapil Jawa Timur VIII.

Menurut Aang, saksi PKS mempersoalkan selisih perolehan suara di Kecamatan Taman. Dalam formulir d.hasil Kota Madiun, suara PSI di Kecamatan Taman ada 5.920 suara.

Sementara itu, data C.Hasil yang dikantongi KPU Jawa Timur menunjukkan suara PSI di Kecamatan Taman ada 4.285 suara.

"Tertulis di D.Hasil Kota Madiun, suara PSI di Kecamatan Taman 5.920 suara. Padahal, saat sanding data di rekapitulasi KPU Jawa Timur, kami menyajikan data C.Hasil suara PSI di Kecamatan Taman sejumlah 4.285 suara, selisih 1.635 suara," kata Aang.

Saksi PKS kemudian meminta data C.Hasil dibandingkan dengan D.Hasil. Namun, permintaan sanding data itu tidak kunjung dilakukan oleh Bawaslu Jawa Timur.

Menurut Aang, pihaknya telah melampirkan permintaan sanding data itu dalam formulir keberatan saat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di tingkat kota/kabupaten yang dilakukan KPU Jawa Timur.

Komisioner KPU RI M Afifuddin kemudian bertanya kepada pihak KPU Jawa Timur terkait tindak lanjut atas keberatan yang diajukan pihak saksi PKS. Menurut Aang, pihaknya tidak bisa melakukan sanding data C.Hasil dengan D.Hasil tingkat kecamatan maupun tingkat kota/kabupaten.

Padahal, kata Zakaria, pihak Bawaslu RI telah menyarankan penyandingan data selisih suara itu agar segera dilakukan.

"Mungkin bisa dikonfirmasi ke kawan-kawan Bawaslu bahwa mereka secara lisan merekomendasikan hal tersebut, untuk melakukan penyandingan data," tutur Zakaria.

Afifuddin selaku pihak KPU RI yang memimpin pleno tersebut menyarankan agar saksi PKS menempuh jalur hukum atas selisih perolehan suara yang terjadi.

Sebab, katanya, memang ada data yang tidak bisa diungkap saat pleno rekapitulasi perolehan suara dilakukan.

"Ada aturan-aturan kita yang bisa kita buka dalam forum-forum pleno seperti ini. Kalau boleh disarankan, dua jalur tadi, seperti yang juga kemarin terjadi, para pihak yang keberatan pada satu kasus untuk melakukan administrasi cepat di Bawaslu," urai Afifuddin.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri