tirto.id - Hakim Kusno SH., M.Hum akan menjadi pengadil dalam sidang praperadilan kasus korupsi e-KTP Jilid II yang rencananya akan digelar pada Kamis, 30 November 2017 mendatang.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang membuat negara merugi hingga Rp2,3 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka Novanto pada Jumat, 10 November 2017 lalu.
Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut kini resmi menjadi tahanan KPK selama 20 hari, terhitung mulai Jumat (17/11/2017) kemarin, hingga 6 Desember nanti.
Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka di kasus korupsi e-KTP untuk kedua kalinya.
Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, membenarkan hal tersebut, pada Kamis (16/11/2017). Menurut Made, Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut resmi mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11/2017).
Kiprah Kusno
Data dari website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa, Kusno saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel.
Kusno dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 oleh Bapak Aroziduhu Waruwu SH., MH, selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Ruangan Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh Bapak Ibu Hakim, Pejabat Struktural, pejabat Fungsional, serta seluruh staf Pengadilan negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2016.
Kusno juga pernah menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan kasus dugaan pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017, dengan tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh.
Dalam sidang putusan yang pada 10 November 2017 lalu, Kusno menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Irfan Saleh.Sementara itu, sidang praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka e-KTP, Setya Novanto rencananya akan dilangsungkan pada 30 November 2017 mendatang.
"Benar rencana sidang praperadilan atas nama Setya Novanto untuk 30 November," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, di Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Made menambahkan, Hakim Kusno akan menjadi pengadil dalam sidang Praperadilan kasus korupsi tersebut.
"Hakimnya Kusno, SH, MHum yang juga wakil ketua PN Jakarta Selatan," tambah Made, seperti dikutip Antara.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Maya Saputri