tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa posisi utang pemerintah hingga akhir September 2018 ini sebesar Rp4.416,37 triliun atau 30,47 persen terhadap PDB yang asumsinya sebesar Rp 14.495 triliun.
Berdasarkan data publikasi resmi Kemenkeu, utang pemerintah sebesar Rp4.416,37 triliun terdiri dari komponen pinjaman sebesar Rp823,11 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp3.593 triliun.
Komponen pinjaman terbagi dari pinjaman luar negeri sebesar Rp816,73 triliun dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp6,38 triliun. Sementara, SBN terbagi dari SBN denominasi rupiah sebesar Rp2.537 triliun dan SBN denominasi valas Rp1.056 triliun.
Utang pemerintah menunjukkan tren meningkat, apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017, yaitu sebesar Rp3.866 triliun.
Kendati demikian, rasio utang pemerintah saat ini sebesar 30,47 persen masih di batas aman karena rasio tersebut masih jauh di bawah batas 60 persen terhadap PDB, sebagaimana ketentuan UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003.
"Komitmen pemerintah untuk tetap mendorong pengelolaan utang yang pruden dan terukur, antara lain dengan menjaga rasio utang dalam batas aman, meningkatkan efisiensi atas pengelolaan utang, mendorong pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif, serta menjaga keseimbangan pengelolaan utang," ujar di Direktorat Jenderal Pajak Jakarta pada Rabu (17/10/2018).
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yandri Daniel Damaledo