tirto.id - Presiden Joko Widodo menyebutkan dengan bangga bahwa rasio utang pemerintah pusat terhadap pendapatan domestik bruto berada di bawah 30 persen.
“Meski dengan perluasan pembangunan yang ekspansif selama periode 2015-2017, rasio utang dan defisit terhadap PDB dijaga tetap terkendali; rasio utang terhadap PDB tetap berada di bawah 30 persen dan defisit APBN di bawah 3 persen,” ujarnya dalam pidato mengenai Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2018 beserta Nota Keuangannya di DPR, Rabu (16/8).
Menurut data Kementerian Keuangan, pada 2016, rasio utang 'pemerintah pusat' terhadap PDB memang di bawah 30 persen, tepatnya 27,7 persen. Namun, bila dihitung berdasarkan data "Statistik Utang Luar Negeri Indonesia" edisi Juli 2017 yang dirilis direktorat jenderal pengelolaan pembiayaan dan risiko kementerian keuangan, rasio utang luar negeri Indonesia terhadap PDB sudah di atas 30 persen.
Statistik utang luar negeri Indonesia yang dimaksud adalah data utang luar negeri yang mencakup utang pemerintah pusat, Bank Indonesia, dan sektor swasta. Mengacu dari total rasio utang luar negeri (pemerintah pusat, Bank Indonesia, dan sektor swasta), rasio utang luar negeri Indonesia terhadap PDB pada 2013 mencapai 29,13 persen, lalu kemudian menjadi 32,95 persen pada 2014. Setahun kemudian, rasio tersebut meningkat lagi, menjadi 36,09 persen. Tahun lalu, terjadi penurunan rasio utang luar negeri Indonesia terhadap PDB. Namun, angkanya masih di atas 30 persen, yaitu 33,99 persen. Tahun 2016, rasio utang luar negeri Indonesia turun menjadi 34,05 persen.
Dalam pidato Jokowi, ia mengatakan pemerintah akan terus menjaga pengelolaan utang secara hati-hati dan bijaksana untuk menghasilkan dampak positif pembangunan maksimal yang manfaatnya dapat dinikmati masyarakat luas.
Pemerintah akan tetap memanfaatkan sumber pembiayaan dalam negeri maupun dari luar negeri, dalam bentuk utang. Jokowi berjanji pinjaman tersebut akan digunakan untuk kegiatan yang produktif mendukung program pembangunan nasional, di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, serta pertahanan dan keamanan.
“Selain itu, rasio utang terhadap PDB akan dijaga di bawah tingkat yang diatur dalam keuangan negara, dikelola secara transparan dan akuntabel, serta meminimalkan risikonya pada stabilitas perekonomian di masa sekarang dan akan datang,” imbuh Jokowi.
Seperti diketahui, batas rasio maksimal utang pemerintah terhadap GDP yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu sebesar 60 persen dari GDP.
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Editor: Suhendra