Menuju konten utama

Rara Sekar, ERK, Jason Ranti, Hingga JRX SID Tolak RUU Permusikan

Rara Sekar, Jason Ranti, hingga Efek Rumah Kaca menolak RUU Permusikan karena dinilai berpotensi menghambat perkembangan musik independen

Rara Sekar, ERK, Jason Ranti, Hingga JRX SID Tolak RUU Permusikan
Kolase RUU permusikan. Instagram/rarasekar

tirto.id - Sejumlah musisi menolak RUU Permusikan yang diwacanakan oleh Komisi X DPR RI karena dinilai berpotensi menghambat perkembangan musik independen dan merepresi kebebasan bersuara lewat musik.

Hal ini disampaikan sejumlah musisi melalui rekaman video singkat yang dipublikasikan di akun resmi instagram Rara Sekar, pada Minggu (3/2/2019).

Dalam video tersebut, Rara Sekar, Jerinx SID, Adrian Yunan, Endah n Rhesa, hingga Efek Rumah Kaca menegaskan penolakan mereka atas RUU Permusikan tersebut.

"Saya menolak RUU permusikan karena berpotensi untuk memarjinalisasi musisi-musisi independen dan juga musik-musik dan aktivitas musik yang hadir dan hidup di dalam masyarakat itu sendiri, alih-alih memajukan kebudayaan lewat musik, RUU ini berpotensi untuk mematikan dan membatasi kebudayaan melalui musik. Maka dari itu saya menolak," ujar Rara Sekar.

Selain itu, grup band independen Efek Rumah Kaca juga menyatakan penolakan mereka atas RUU Permusikan tersebut.

"Saya menolak RUU permusikan karena berpotensi menghambat perkembangan musik independen," tutur Cholil Mahmud Efek Rumah Kaca.

Musisi lain, seperti Jason Ranti, Polka Wars, Ade Paloh (Sore band), Akbar (drumer Efek Rumah Kaca), Endah (Endah n Rhesa), Irma Hidayana (istri Cholil ERK/vokalis Indie Art Wedding), Nastasha Abigail, JRX SID, Adrian Yunan, Airil Nur Abadiansyah (basis ERK) turut menolak RUU Permusikan yang diwacanakan oleh Komisi X DPR RI dalam kumpulan video tersebut.

"Saya menolak RUU Permusikan, karena saya takut secara sistematis ini malah akan menghambat kebebasan berpendapat dan berkreasi musik Indonesia," kata Adrian Yunan.

Sebelumnya, sebanyak 260 musisi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menolak RUU Permusikan yang disampaikan dalam pernyataan resmi yang diterima Tirto, Minggu (3 Februari 2019).

Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan melihat secara umum, RUU Permusikan ini memuat Pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang yang ada seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE. Lebih penting lagi, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

Dalam rilis itu Rara Sekar juga memaparkan bahwa mereka menemukan setidaknya 19 pasal yang bermasalah. Mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan “siapa” dan “apa” yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.

Beberapa pasal bermasalah yang dikritisi Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan antara lain pasal empat, lima, tujuh, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51.

Sementara itu, Penanggung Jawab Tim Kerja Penyusunan Naskah Akademik RUU Permusikan, Inosentius Syamsul, memberikan penjelasan terkait banyaknya pihak yang mengkritik RUU Permusikan, khususnya pasal 32 yang mengharuskan musisi mengikuti uji kompetensi agar profesinya diakui.

Inosentius mengatakan, pada dasarnya wacana uji kompetensi yang ada di dalam RUU Permusikan untuk musisi sama saja dengan uji kompetensi profesi lain. Ia menilai akan ada lembaga khususnya yang akan melakukan uji kompetensi tersebut.

"Memang itu konsep uji kompetensi ini, hanya mengambil analogi dari profesi-profesi yang lain. Jadi karena ketika diakui, ada organisasi, maka itu ada hak dan kewajiban," katanya saat ditemui oleh reporter Tirto di ruangannya, Kamis (31/1/2019) siang.

Ketika musisi sudah mengikuti uji kompetensi dan telah diakui, lanjut Inosentius, mereka akan diikutseratakan dalam sebuah organisasi musisi yang akan memberikan perlindungan terhadap anggota-anggotanya.

"Ketika ada hak untuk dilindungi, maka ada juga kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Kira-kira itu prinsip umumnya," katanya. Kendati ia tak menjelaskan kewajiban macam apa yang dimaksud.

Baca juga artikel terkait RUU PERMUSIKAN atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Musik
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Alexander Haryanto