Menuju konten utama

RAPBN 2023: Anggaran Perlindungan Sosial Naik Menjadi Rp479,1 T

Angka ini meningkat dari APBN 2022 untuk anggaran perlindungan sosial yang mencapai Rp431,5 triliun.

RAPBN 2023: Anggaran Perlindungan Sosial Naik Menjadi Rp479,1 T
Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi menghadiri Sidang Tahunan 2022 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-77 RI di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (16/8/2022) (ANTARA/Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

tirto.id - Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyebut anggaran perlindungan sosial rencananya sebesar Rp479,1 triliun (T).

Hal ini disampaikan dia dalam Pidato Presiden RI terkait Pengantar RAPBN 2023 dan Nota Keuangannya di Kompleks Parlemen RI, Selasa (16/8/2022).

“Anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp479,1 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya,” kata Jokowi.

Angka ini meningkat dari APBN 2022 untuk anggaran perlindungan sosial yang mencapai Rp431,5 triliun.

Dalam jangka panjang, tutur dia, diharapkan anggaran perlindungan sosial ini akan bisa memutus rantai kemiskinan di Indonesia.

“Dan dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan,” ujar Jokowi.

Sejalan dengan hal tersebut, lanjut dia, terdapat reformasi program perlindungan sosial yang diarahkan kepada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), penyempurnaan perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif, subsidi tepat sasaran dan berbasis target penerima manfaat, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Jokowi pun mengatakan bahwa belanja negara dalam RAPBN 2023 direncanakan sebesar Rp3.041,7 T yang meliputi belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.230,0 T serta transfer ke daerah Rp811,7 T.

Baca juga artikel terkait RAPBN 2023 atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri