Menuju konten utama

Rapat Paripurna Pemilihan Wagub DKI Batal Dilaksanakan Hari Ini

Rapat paripurna untuk pemilihan Wagub DKI Jakarta batal berlangsung hari ini karena belum dijadwalkan.

Rapat Paripurna Pemilihan Wagub DKI Batal Dilaksanakan Hari Ini
Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta, Bestari Barus.. antara foto/sigid kurniawan/ama/16.

tirto.id - Rapat Paripurna pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno yang seharusnya berlangsung pada hari ini (22/7/2019), batal dilaksanakan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta, Bestari Barus.

"Karena sampai hari ini belum ada penjadwalannya, jadi ya mundur. Karena sampai hari ini belum rapim [rapat pimpinan gabungan]," kata Bestari saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2019) pagi.

Bestari belum bisa memastikan kapan paripurna pemilihan digelar. Ia mengatakan salah satu alasan mundurnya paripurna tersebut adalah karena rapimgab yang membahas tatib pemilihan belum juga dilaksanakan.

Rapimgab tersebut mundur beberapa kali lantaran berbagai alasan. Di antaranya pada 15 Juli 2019, rapimgab harus batal digelar dengan alasan tidak kuorum. Setelah itu, pada 16 Juli 2019 rapimgab tatib tersebut kembali batal digelar karena ada beberapa pihak yang tak bisa hadir.

"Tatib ini belum bisa dipakai. Udah beberapa kali [batal], dan kita sebetulnya pansus sudah selesai. Hanya aja sampai hari ini mekanisme di dewan itu, kan, bukan pansus yang mengcall [memanggil] untuk rapim. Kita, kan, enggak bisa mengcall rapim. Yang bisa mengcall rapim itu sekwan, jadi belum dijadwalkan," kata Bestari.

Tata tertib atau yang disingkat tatib, disusun oleh anggota pansus untuk keperluan pemilihan calon DKI II. Setelah draf tatib tersebut selesai, maka DPRD harus menggelar rapimgab untuk membahas mengenai pasal-pasal yang ada dalam tatib tersebut hingga tatib bisa disahkan dalam paripurna pengesahan tatib.

Jika tatib tersebut sudah disahkan, maka mekanisme selanjutnya adalah penentuan anggota panitia pemilihan (panlih) yang bertugas menetapkan calon.

Dalam hal ini, Bestari mengatakan, pengumuman anggota panlih akan dilakukan bersamaan dengan paripurna pengesahan tata tertib.

Setelah serangkaian mekanisme tersebut dijalankan, barulah DPRD DKI Jakarta bisa menggelar bamus untuk menetapkan jadwal paripurna untuk pemilihan Wagub DKI Jakarta dilaksanakan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik, memang telah menyebut ada kemungkinan rapat paripurna pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan mundur.

Penyebabnya, Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) untuk membahas Tata Tertib (Tatib) pemilihan itu sendiri terus molor hingga berdampak kemungkinan mundurnya jadwal rapat paripurna pada 22 Juli mendatang.

"Kemungkinan besar mundur. Itu Sekwan [Sekretaris Dewan] yang mengatur jadwalnya. Koordinasi antar rapat," kata Taufik saat dihubungi wartawan, Rabu (17/7/2019).

Ia menyebut, meski ke depannya anggota DPRD DKI telah diganti dengan yang baru, tetapi Tatib pemilihan Wagub DKI Jakarta akan tetap memakai aturan telah disusun oleh Pansus saat ini.

"Dewan yang milih bukan orang lain. Kalau nanti dewan baru, tinggal lanjutin. Tatibnya [tetap] sekarang ya," ujar dia.

Dua nama calon yang sudah diajukan partai pengusung ke DPRD DKI Jakarta, yakni Mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu, dan Sekretaris DPW PKS Agung Yulianto.

Baca juga artikel terkait SELEKSI CAWAGUB DKI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno