tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu tanda persetujuan untuk menetapkan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI. Hal itu dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (13/12/2022).
Selain menetapkan persetujuan atas penetapan Yudo Margono sebagai panglima TNI, rapat paripurna DPR juga menyetujui pemberhentian Jenderal TNI Andika Perkasa dengan hormat sebagai Panglima TNI.
"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada siang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi I DPR RI atas fit and proper test calon panglima TNI tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa dari jabatan panglima TNI dan persetujuan untuk menetapkan pengangkatan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai panglima TNI dapat disetujui," tanya Puan di ruang rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Kemudian dijawab secara serentak oleh anggota DPR secara serentak.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
Sebelum disetujui oleh segenap anggota DPR, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan laporan mengenai proses fit and proper test kepada Yudo Margono.
Menurutnya seluruh perwakilan fraksi yang ada di DPR sudah memberi persetujuan dan catatan kepada Yudo sehingga secara persyaratan sudah memenuhi agar Yudo dilantik menjadi panglima TNI.
"Setelah mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan dari perwakilan fraksi-fraksi Komisi I DPR RI terhadap calon panglima TNI, Komisi I DPR memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai panglima TNI," kata Meutya dalam pidatonya.
"Poin dua memberikan persetujuan terhadap Laksamana TNI Yudo Margono sebagai panglima TNI," jelasnya.
Seusai disahkan dan disetujui oleh DPR, Yudo Margono akan dilantik secara resmi oleh Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa.
Dalam rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dia didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.
Adapun anggota DPR RI yang hadir menurut catatan Sekjen DPR RI sebanyak 21 orang yang hadir secara fisik, 195 orang hadir secara virtual, 140 orang hadir secara virtual sehingga total 356 orang yang hadir dan dianggap telah memenuhi kuorum.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto