Menuju konten utama

Ramai Isu IKD Berlaku 1 Januari 2024, Ini Penjelasan Kemendagri

Kemendagri mengklarifikasi isu terkait fotokopi KTP elektronik yang tak berlaku dan digantikan dengan aplikasi IKD mulai 1 Januari 2024.

Ramai Isu IKD Berlaku 1 Januari 2024, Ini Penjelasan Kemendagri
Warga menunjukkan aplikasi KTP Digital di Kantor Pelayanan Dukcapil Lebak, Banten, Rabu (1/3/2023).ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.

tirto.id - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklarifikasi isu terkait fotokopi KTP elektronik (KTP-el) yang tak berlaku dan digantikan dengan aplikasi identitas kependudukan digital (IKD) per 1 Januari 2024.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan pihaknya tak pernah menyampaikan bahwa fotokopi KTP-el digantikan dengan IKD per 1 Januari 2024. Menurut dia, KTP-el dan IKD sejatinya merupakan satu kesatuan.

"Apa sebenarnya IKD? IKD itu gampangannya adalah KTP-el versi digital. Namun, memuat fitur yang lebih lengkap, bukan hanya KTP kita, tapi juga ada dokumen kependudukan keluarga kita," urai Teguh dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Ia menyebutkan, IKD nantinya juga akan menjadi dompet digital. Tidak cuma itu, menurut Teguh, IKD nantinya akan menyediakan berbagai layanan publik.

Di satu sisi, IKD nantinya akan memuat fitur sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) serta aplikasi pelayanan publik lainnya.

Dalam kesempatan itu, Teguh berharap semakin banyak warga yang mengunduh aplikasi IKD dan mengaktifkannya. Katanya, warga bisa mengunduh aplikasi IKD melalui ponsel android atau iOS.

"Jadi, saya harap mari kita sama-sama aktivasi IKD. Caranya mudah, bisa lewat android maupun iOS. Tinggal download di-HP kita masing-masing dan nanti juga [ada] verifikasi dari dinas dukcapil," ucapnya.

Untuk diketahui, pada pertengahan Desember 2023, media sosial diramaikan dengan isu fotokopi KTP-el yang tak lagi berlaku pada 1 Januari 2023. Warga disebut harus mengganti KTP-el dengan IKD.

Salah satu akun Instagram yang menyebarkan isu itu adalah @undercover.id. Dalam salah satu unggahannya pada 19 Desember 2023, akun @undercover.id menyebutkan bahwa fotokopi KTP tak berlaku lagi mulai 1 Januari 2024.

"Fotokopi KTP tidak berlaku lagi sebagai prasyarat mengurus data kependudukan mulai 1 Januari 2024 mendatang. Hal ini seiring dengan kebijakan baru pemerintah memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," berikut tulis akun @undercover.id dalam salah satu unggahannya, dikutip Selasa.

Baca juga artikel terkait KTP ELEKTRONIK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang