Yassona khawatir e-KTP WNA dapat disalahgunakan untuk membuat paspor Indonesia, mengantisipasi hal itu, ia menyarankan agar Dukcapil bedakan antara e-KTP WNA dengan WNI.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, WNA yang bertempat tinggal di Indonesia dan berumur lebih dari 17 tahun diwajibkan memiliki KTP elektronik sejak 2014.