tirto.id - Orang yang sedang tertidur saat berpuasa dan mimpi basah, maka puasanya tidak batal karena hal tersebut terjadi karena secara tidak sengaja.
Dilansir dari laman Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, apabila orang yang sedang berpuasa dan bermimpi mengeluarkan sperma, maka puasanya tidak batal, karena terjadi secara tidak disengaja. Orang yang dalam keadaan tidur dibebaskan dari ketentuan hukum.
Mimpi basah alias nocturnal emission atau nocturnal orgasm memang lebih diasosiasikan dengan laki-laki dan bayangan erotis yang muncul ketika tidur, sampai-sampai hal tersebut membuat alat kelamin mereka berereksi dan ejakulasi.
Orgasme merupakan keadaan saat seseorang mengalami kontraksi pada area pelvisnya setelah mendapat stimulasi seksual. Pada waktu yang sama, keadaan ini memicu lepasnya neurotransmiter pada otak yang menciptakan perasaan senang atau euforia, demikian penjelasan Michael Krychman, M.D., spesialis kandungan dan direktur eksekutif Southern California Sexual Health Center.
Dilansir Times of India, pada fase REM (rapid eye movement) ketika tidur, terjadi peningkatan aliran darah ke daerah pelvis. Ini menyebabkan ereksi pada penis dan lubrikasi pada vagina. Rangsangan seksual yang dialami saat tidur serupa dengan pengalaman menonton film erotis atau masturbasi.
Frekuensi fase REM ketika tidur akan meningkat kuantitasnya ketika seseorang lebih sering tertidur setiap harinya, misalnya ketika libur atau ketika puasa. Rasa kantuk karena badan lemas ketika berpuasa juga memungkinkan seseorang untuk mengakalinya dengan beristirahat atau tidur siang.
Terkait hal ini, terdapat hadis riwayat Ahmad dari ‘Aisyah yang menyebutkan, "Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum. Yaitu orang yang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh."
Dari keterangan hadis tersebut, jelas bahwa orang yang sedang tertidur dalam keadaan puasa hingga bermimpi basah dan mengeluarkan sperma, maka tetap bisa melanjutkan puasanya hingga waktu magrib.
Mimpi basah tersebut dilakukannya secara tidak sengaja terjadi dan tertidurnya orang tersebut membuat dia bebas dari ketentuan hukum Islam.
Dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhanterbitan Pengurus Pusat Lajnah Ta'lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) (2017:19), bersetubuh pada malam hari pada bulan puasa, dilanjutkan mandi wajib ketika subuh tidak membatalkan puasa.
Sebagaimana dalam keterangan sebuah hadis, Aisyah dan Umi Salamah berkata, "Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha’nya (HR Bukhari dan Muslim).
Namun, jika sperma keluar saat menjalankan ibadah puasa dan dilakukan secara sengaja, maka hal itu membatalkan puasa: entah terjadi karena hubungan suami-istri ataupun karena usaha dengan tangan sendiri.
Dalam Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan 1439 H (2018:17), terkait suami-istri yang bersetubuh saat puasa, tidak lupa, dan mereka mengetahui hukumnya, maka wajib bagi mereka untuk mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadan, dan wajib membayar kifarah dengan pilihan-pilihan.
Yang pertama, memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, harus berpuasa 2 bulan berturut-turut. Jika tidak mampu lagi, maka mereka harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Editor: Fitra Firdaus