tirto.id - Ekonom senior, Raden Pardede, menyebut tanggal merah atau hari libur di Indonesia terlalu banyak. Hal ini menurutnya bisa mengganggu perekonomian domestik, terlebih pada dunia usaha.
"Jadi harapan saya kita harus memikirkan ulang apa namanya libur bersama. Mungkin masing-masing tokoh agama juga memikirkan jangan terlampau banyak libur keagamaan," kata Pardede usai acara DBS Asian Insights Conference 2024 di Hotel Mulia Jakarta, Selasa, (21/5/2025).
Menurutnya, di negara lain libur keagamaan lebih sedikit karena hanya beberapa agama saja yang diakomodasi. Maka itu, dunia usaha di negara lain lebih tidak terdistraksi oleh libur panjang.
"Kita kan punya lima agama masing-masing bikin libur, ada libur-libur di situ, kalau negara lain mungkin satu sampai dua agama, jadi jumlah libur mereka [yang] berkaitan dengan agama juga dikurangi," ungkapnya.
"Mereka (tokoh agama) sepakatlah mencari titik temu di sini, jadi saya pikir konsen dari dunia usaha itu sangat masuk akal, jangan terlalu banyak libur," kata Pardede.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terlampau banyak libur bukan hanya berpengaruh kepada pekerja dan dunia usaha, juga kepada murid-murid yang menempuh pendidikan. Hal ini disinyalir dapat menurunkan jam belajar dibandingkan dengan negara lain.
"Jangan-jangan jam belajar mereka juga berkurang dibandingkan murid-murid negara lain yang liburnya lebih kecil," ucapnya.
Di samping itu, ungkapnya, dalam perkembangan industri, misalnya, volume produksi di dalam suatu perusahaan kemungkinan juga akan menurun seiring makin lebarnya libur di Indonesia. Sebab itu, hal tersebut berimplikasi juga pada perekonomian nasional.
Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, total sebanyak 27 hari atau hampir 1 bulan jumlah hari libur sepanjang 2024.
Sedangkan negara lain seperti Kamboja memiliki total 28 hari libur umum sepanjang tahun, didominasi oleh perayaan keagamaan Buddha.
Malaysia tercatat memiliki jumlah tanggal merah sebanyak 23 hari sepanjang tahun. Namun, catatan ini berbeda-beda tergantung negara bagian di Negeri Jiran tersebut.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi