Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta R.J. Lino divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mendapatkan vonis hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp66,77 miliar.
Majelis hakim tidak hanya memvonis Eka Kamaludin dengan hukuman 4 tahun penjara. Hakim juga menolak pengajuan JC dari perantara suap untuk Amin Santono dan Yaya Purnomo tersebut.
Majelis Hakim memutuskan Nofel Hasan terbukti bersalah menerima suap terkait dengan proyek Satellite Monitoring senilai 104.500 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dari Fahmi Darmawansyah.
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima suap 148.500 dolar AS (setara Rp1,998 miliar).
Dewi Aminah terbukti secara sah sebagai penyalahguna narkotika karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Atas perbuatannya, ia terima hukuman 18 bulan penjara.
Majelis Hakim PN Mataram memberikan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Gatot Brajamusti atas penyalahgunaan salah satu jenis narkotika, sabu-sabu. Gatot keberatan dengan vonis itu.