Komisioner Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan pengabaian penyelenggaraan ibadah umrah oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebagai bentuk maladministrasi.
Dua korban penipuan First Travel, Pak Te’in, seorang tukang sampah dan Bu Sunaryah penjual kerupuk akan diberangkatkan umrah melalui hasil penggalangan dana.
YLKI mendesak kepolisian segera menangani dugaan penipuan jemaah umrah yang melibatkan agen bernama Kafilah Rindu Ka'bah (KRK). Nasib korban penipuan ini mirip dengan jemaah umroh First Travel.
Kementerian Agama diminta untuk mengatur bisnis biro perjalanan haji dan umrah guna mencegah terulangnya kasus penipuan yang merugikan ribuan calon jemaah.
Dirut PT Azizi mengaku akan menyelesaikan masalah calon jemaah dengan pergi ke Malaysia pada Desember 2016 lalu. Sampai hari ini, komunikasi terputus dan tidak kembali ke Indonesia.
Tim Kuasa Hukum First Travel mengklaim dana sebagian calon jemaah umrah tidak mengalir ke perusahaan itu sebab digelapkan oleh penipu. Namun, First Travel baru menemukan bukti 2 kasus penipuan yang menilap dana Rp2 miliar saja.
Kemenag membantah anggapan bahwa pihaknya memberi ruang bagi First Travel untuk menipu lebih banyak jemaah. Hal ini terkait perpanjangan izin yang diberikan Kemenag pada First Travel dan baru dicabut pada Agustus 2017.
Kakanwil Kemenang DIY berharap, kasus First Travel tidak menciderai citra umat Islam. Ia berpesan pada biro penyelenggara umrah dan haji agar menjadi agen yang menjalankan amanah.