Menuju konten utama

First Travel Janji Berangkatkan Jemaah Lewat Biro Lain

Kuasa hukum calon jemaah, menekankan First Travel harus mencantumkan bukti kuat berupa jaminan uang dalam proposal perdamaian.

First Travel Janji Berangkatkan Jemaah Lewat Biro Lain
Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen,, Jakarta, Jumat (18/8). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Travel Deski mengatakan bahwa pihaknya tetap akan memberangkatkan jemaah melalui biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah (PPIU) lainnya. Menurut Deski hal itu akan dituangkan pada proposal perdamaian yang akan dirundingkan pada 29 September 2017 mendatang.

Deski mengklaim pihaknya sedang melakukan perundingan dengan beberapa kreditur atau kuasa hukum jemaah dan pengurus demi membuat proposal perdamaian ini. Ia pun mengaku optimistis bahwa First Travel tetap bisa memberangkatkan calon jemaah yang jumlahnya sekitar 58.000 jiwa dan akan memberangkatkannya secara bertahap.

“Kira-kira terminnya kami akan berangkatkan, sekitar 6 bulan untuk memberangkatkan semua jamaah. Dimulai setelah musim haji selesai dan dimulainya musim umrah,” kata Deski dalam sidang pertemuan kreditur perdana hari ini (Selasa, 5/9/2017) di Gedung Tindak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Terkait prosedur pemberangkatan jemaah selama 6 bulan ke depan, Deski belum berani menerangkan lebih lanjut. Menurutnya, wacana ini harus dibicarakan baik-baik dengan biro PPIU lainnya yang masih percaya dengan First Travel. Hal ini juga masih harus dituangkan di proposal perdamaian yang akan dibahas dengan para kreditur.

“Masih kami godok. Bukan agen lain. Jadi kami ada konsorsium, kami bisa berangkatkan jemaah dengan travel lain, belum tau apa (namanya), tapi udah dibicarakan dengan Pak Andika (Surachman, Direktur First Travel),” katanya.

First Travel Klaim Masih Punya Uang Berangkatkan Jemaah

Deski menegaskan bahwa First Travel masih mempunyai uang untuk memberangkatkan calon jemaah. Izin tersebut rencananya akan diperolehnya dari biro perjalanan PPIU yang lain. “Jadi walaupun serta-merta pemerintah mencabut izin itu, kami tetap akan memberangkatkan jemaah,” pungkasnya.

Demi terwujudnya hal ini, salah satu pengurus kasus PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) First Travel, Sexio Yuni Noor Sidqi alias Kiky mengatakan bahwa pengurus siap memperjuangkan izin PPIU First Travel kembali dibuka sementara. Hal ini tentunya dengan terlebih dulu melihat rancangan proposal perdamaian yang akan diajukan oleh First Travel.

Dalam proposal itu, Kiky dan pengurus lain akan melihat bagaimana isi proposal, izin, dan juga dana yang diperoleh First Travel untuk membiayai keberangkatan jemaah. Jika itu dimungkinkan, maka bukan tidak mungkin pengurus akan memperjuangkan izin PPIU First Travel kepada Kementerian Agama. Ia pun berharap bahwa keberangkatan itu memang dimasukkan dalam proposal perdamaian.

“Mungkin kita bisa syukuran juga habis ini (terwujud) ya,” tutur Kiky sambil tertawa.

Sementara terkait utang First Travel kepada pihak lain seperti hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar, Deski masih urung menjawab. Sampai saat ini, ia masih berpendapat bahwa lebih mudah memberangkatkan calon jemaah ke Tanah Suci daripada mengembalikan uang. “Prosesnya lebih lama dan rumit,” katanya.

“Nanti ada kami tuangkan skema refund-nya. Tapi untuk sementara, kami fokuskan dulu untuk jemaah niatkan untuk berangkat saja. Kami akan fokuskan berangkat dulu nih. Karena itu yang paling terpenting buat kami. Niat jemaah dari awal adalah berangkat, maka kami akan berangkatkan jemaah,” katanya.

Menanggapi hal ini, Kiky menyampaikan bahwa memberangkatkan calon jemaah memang merupakan penyelesaian yang baik, tetapi harus disertai bukti yang kuat. Sampai saat ini, ia berharap Deski dan First Travel bisa terbuka mengenai kepemilikan aset. Ia tidak mau pengurus PKPU menjadi korban dari janji palsu First Travel yang hanya mengklaim bisa memberangkatkan jemaah tanpa dana yang cukup.

Pernyataan Kuasa Hukum Calon Jemaah

Ihwal ini juga disetujui oleh kuasa hukum calon jemaah First Travel, Anggi Putra Kusuma. Menurutnya, proposal perdamaian yang akan dibentuk oleh First Travel harus mencantumkan bukti kuat terkait jaminan aset.

“Jaminan duitnya dulu ada enggak, atau mungkin dari investor lain. Uangnya sendiri kita masih belum tau, gimana mau berangkatin kalau uang enggak ada,” katanya di sidang pertemuan kreditur perdana yang dikawal belasan Brimob tersebut.

Sementara Kasubdit Pembinaan Ibadah Haji dan Umrah Kementrian Agama, Arfi Hatim, menegaskan tidak akan ada pencabutan pembekuan izin PPIU First Travel.

"Mungkin di proposal disebutkan dengan PPIU lain atas usul First Travel, mekanismenya ya diatur di antara mereka (kreditur & debitur)," terangnya.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto