Menuju konten utama

Kasus First Travel: Vicky Shu Penuhi Panggilan Penyidik

Vicky Shu membantah dirinya terlibat perjanjian kerja sama dengan promosi paket umrah First Travel.

Kasus First Travel: Vicky Shu Penuhi Panggilan Penyidik
Vicky Shu. Instagram/@vickyshu

tirto.id - Kasus First Travel kembali bergulir. Kali ini penyanyi Vicky Shu memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Vicky Shu tiba di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Senin (01/10/2017) pukul 13.00 WIB.

“Saya memenuhi panggilan terkait First Travel,” ucap Vicky seperti dikutip Antara.

Vicky Shu membantah dirinya terlibat perjanjian kerja sama dengan promosi paket umrah First Travel. Ia menampik anggapan itu dan mengatakan dirinya hanya jemaah, sama seperti korban lain.

“Saya tidak di-endorse. Saya jemaah, seperti yang lain. Saya bayar full,” katanya menegaskan.

Kasus First Travel ini juga membawa satu nama penyanyi lainnya, yakni Syahrini. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Syahrini sebagai saksi.

Berbeda dengan Vicky Shu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Syahrini dan First Travel pernah bekerja sama dalam mempromosikan First Travel.

Polisi mengatakan, Syahrini mengenal tersangka Anniesa Hasibuan, pemilik paket umrah First Travel. Meski begitu, biduan itu mengaku tak terlalu mengenal dekat Anniesa.

Kasus First Travel merupakan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah. Para korban telah mendaftar dan membayar paket umrah di PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel namun tak kunjung diberangkatkan.

Hingga kini, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus First Travel, yakni Andika Surachman (Direktur Utama), istri Andika: Anniesa Desvitasari (Direktur), dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Polisi mengatakan pelaku utama dalam kasus ini ialah Andika, sedangkan Anniesa dan adiknya, Kiki turut andil dalam tindak pidana yaitu membantu tersangka Andika.

Penyidik Bareskrim juga mengatakan total jumlah peserta yang mendaftar paket First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.

Sementara ini jumlah peserta yang baru diberangkatkan sebanyak 14 ribu orang, dan yang belum diberangkatkan sebanyak 58.682 orang.

Kasus ini berhasil membuat rugi para peserta jamaah sekitar Rp848,7 miliar, terdiri dari biaya setor paket promo umrah total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan biaya Rp9,5 miliar.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Nicholas Ryan

tirto.id - Hukum
Reporter: Nicholas Ryan
Penulis: Nicholas Ryan
Editor: Yuliana Ratnasari