tirto.id - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengapresiasi para sukarelawan yang turut membantu mendata jemaah korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
"Saya sangat berterima kasih dengan adanya sukarelawan yang datang dari masing-masing kelompok masyarakat, baik kelompoknya sendiri, teman-teman korban," kata Ari dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Menurut dia, sebagian dari sukarelawan ini merupakan korban kasus First Travel. Mereka dengan suka rela membantu memilah, mengumpulkan data satu per satu dari tiap kotak barang bukti yang telah disita polisi.
"Mereka kami ajak untuk sama-sama membantu agar segera tuntas soal data-data para korban yang jumlahnya ribuan itu. Dan ternyata para sukarelawan itu termasuk juga para korban yang hendak mengambil dokumen mereka di Bareskrim. Ini tentu saja memudahkan pendataan sehingga terklasifikasi per abjad untuk dibagikan," kata dia, seperti dikutip dari Antara.
Ia menambahkan seluruh laporan dari masyarakat yang menjadi korban First Travel, baik yang datang langsung ke Posko Pengaduan maupun yang melalui internet, dihimpun menjadi satu.
Sebelumnya, sebanyak 14.636 paspor jemaah First Travel sudah disita penyidik. Penyidik mengembalikan paspor jemaah yang tidak akan dijadikan barang bukti. Anggota jemaah yang merasa paspornya sudah diserahkan ke First Travel, diminta untuk datang ke Posko Pengaduan di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, untuk memperoleh paspor mereka kembali.
Sementara 30 ribu paspor lainnya yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya, masih ditelusuri polisi.
Untuk dikethaui, ada 72.682 orang yang mendaftar mengikuti paket umrah promo yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017. Dalam kurun tersebut, ada 14 ribu orang yang sudah diberangkatkan ke Tanah Suci, dan masih ada 58.682 orang yang belum diberangkatkan.
Menurut perkiraan polisi kerugian jemaah pengguna layanan umrah perusahaan itu mencapai Rp848 miliar, yang meliputi biaya setor paket promo umrah Rp839 miliar dan biaya carter pesawat Rp9,5 miliar.
Andika juga tercatat memiliki utang Rp85 miliar ke penyedia tiket, utang Rp9,7 miliar kepada penyedia jasa pengurusan visa dan utang Rp24 miliar kepada sejumlah hotel di Arab Saudi.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut First Travel), Anniesa Desvitasari (Direktur First Travel) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama First Travel).
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra