Menhub Budi Karya Sumadi mengaku tidak pernah mengenal maupun mendengar nama Adi Putra Kurniawan, yakni pemberi suap kepada eks Dirjen Hubla Tonny Budiono.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adiputra Kurniawan berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan," kata Jaksa KPK.
Pengakuan Tonny Budiono soal pemberian dana ke Paspampres akan terus dicermati KPK. Sementara Mabes TNI akan melakukan investigasi terkait hal tersebut.