Beda potongan iuran Tapera untuk pekerja swasta, TNI/Polri, PNS dan freelancer atau pekerja mandiri. Pemerintah mewajibkan pekerja untuk membayar Tapera.
Menurut Heru, sanksi bagi yang tidak mengikuti Tapera lebih lanjut bakal diatur oleh Kemnaker yang bertugas membuat aturan teknis dari PP 21 Tahun 2024.