tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, ada ketidakselarasan regulasi atas pengalihan dan pengelolaan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ketidakselarasan regulasi itu diungkap BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021.
Aturan yang tidak selaras, antara lain terdapat pada Pasal 63 ayat 2 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, yang mengatur bahwa dana Tapera yang bersumber dari Dana FLPP merupakan tabungan pemerintah pada BP Tapera.
Akan tetap, pada Pasal 41 beleid yang sama, dijelaskan bahwa dana Tapera bukan merupakan aset milik BP Tapera. Begitu juga dengan Pasal 13 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2021, sebagai salah satu aturan turunan PP 25 Tahun 2020, menyatakan kalau dana FLPP ditempatkan pada BP Tapera selama BP Tapera menjalankan program FLPP saja.
“UU Nomor 7 Tahun 1992 jo. UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, mendefinisikan tabungan sebagai simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu,” tulis dokumen tersebut, dikutip Tirto, Senin (4/6/2024).
Dalam praktik pada bank umum, tabungan dari nasabah akan dicatat oleh bank di laporan keuangan sebagai aset dan kewajiban. Namun, hal ini tidak bisa dilakukan karena meskipun disebut sebagai tabungan pemerintah yang ditempatkan pada BP Tapera, dana Tapera bukan merupakan aset dari badan tersebut.
“Hal ini menunjukkan bahwa status dana FLPP yang berdasarkan Pasal 64 merupakan tabungan pemerintah pada BP Tapera, tetapi tidak diakui sebagai aset BP Tapera,” bunyi doumen itu.
Selain itu, ketidakselarasan regulasi yang mengatur tentang pengalihan dana FLPP ke dana Tapera yang paling lambat dilakukan pada 2021, yakni dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. Namun demikian, UU Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 34 justru menyebutkan bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan program dana bergulir FLPP, dilakukan pengalihan pengelolaan dana FLPP dari sebelumnya oleh BLU PPDPP kepada BP Tapera.
“Ini menunjukkan ketidakselarasan antara PP Nomor 25 Tahun 2020 dan UU Nomor 9 Tahun 2020, dimana UU Nomor 9 Tahun 2020 hanya menyebutkan adanya perubahan pengelola dana, dari sebelumnya BLU PPDPP menjadi dikelola oleh BP Tapera, sedangkan PP Nomor 25 Tahun 2020 menyatakan adanya pengalihan dana, bukan sekedar perubahan pengelola dana,” kata dokumen itu.
Perlu diketahui, pada akhir 2021, terdapat Investasi Jangka Panjang Non Permanen Lainnya sebesar Rp201,08 triliun. Nilai tersebut berasal dari Investasi Jangka Panjang Non Permanen Lainnya sebesar Rp201,66 triliun dikurangi Investasi Jangka Panjang Non Permanen Lainnya Diragukan Realisasinya sebesar Rp582,57 miliar.
Dari nilai tersebut, sebesar Rp60,67 triliun yang merupakan Investasi Non Permanen Lainnya pada BP Tapera atas dana FLPP, yang mana pada tahun sebelumnya pengelolaan dana FLPP dilakukan oleh BLU PPDPP dan disajikan sebagai Investasi Jangka Panjang Non Permanen Dana Bergulir pada BLU PPDPP sebesar Rp42,6 triliun.
“UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun 2021 Pasal 34 menyebutkan bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan program dana bergulir FLPP, alokasi dana bergulir FLPP dialihkan pengelolaannya kepada BP Tapera sebagai tabungan pemerintah,” kata dokumen BPK tersebut.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Abdul Aziz