Berkas Hari Tanoe masih di penyidik Polri setelah sempat diserahkan ke kejaksaan. Namun saat diteliti masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi atau disempurnakan.
Berkas perkara kasus ancaman SMS Harry Tanoe telah dilimpahkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak Senin (10/7/2017) kemarin.
Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan bahwa hasil pemeriksaan Hary Tanoe akan dievaluasi dan terus mengumpulkan bukti terkait kasus korupsi PT Mobile8 Telecom.
Selain Hary Tanoesoedibjo, sejumlah tokoh seperti Fadli Zon, Fahira Idris, dan Yuddy Chrisnandi juga pernah berurusan dengan pasal pengancaman dalam UU ITE.
Pemberitahuan dari pengacara Hary Tanoe bahwa kliennya tidak bisa hadir dalam pemanggilan perdana kasus SMS ancaman Jaksa Yulianto belum diterima penyidik Mabes Polri.
Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dipastikan mangkir dalam pemanggilan perdana sebagai tersangka kasus SMS ancaman terhadap Jaksa Agung Muda Yulianto.
Pihak Mabes Polri berujar penyidik Bareskrim telah melayangkan surat panggilan kepada Presdir PT MNC Hary Tanoesoedibjo terkait sms ancaman terhadap jaksa.
Pengacara Hary Tanoesoedibjo, Ahidharma Wicakson mengatakan belum mengetahui adanya SPDP yang menyatakan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan SMS ancaman ke Jaksa Yulianto.
Hary Tanoesoedibjo sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara pengiriman pesan singkat berisi ancaman kepada penyidik kejaksaan berdasarkan SPDP tertanggal 15 Juni 2017.