Menuju konten utama

Hary Tanoe Tersenyum Saat akan Diperiksa sebagai Tersangka

Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan penyidik tindak pidana siber Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/7/2017).

Hary Tanoe Tersenyum Saat akan Diperiksa sebagai Tersangka
Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan penyidik tindak pidana siber Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/7). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id -

Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan penyidik tindak pidana siber Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/7/2017). Pria yang juga CEO MNC Group itu memenuhi panggilan kedua kepolisian terkait SMS ancaman terhadap Jaksa Agung Muda Yulianto setelah dirinya sempat mangkir dalam pemanggilan pertama, Selasa (4/7/2017).

Hary Tanoe tiba di Gedung Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri pukul 08.50 WIB. Pria yang juga bos media itu keluar dari mobil dari Alphard hitam dengan plat B 135 LT. Dengan mengenakan batik hijau, Hary langsung memasuki gedung Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri. Dirinya hanya melempar senyum dan menjawab sekenanya kepada awak media yang menanyakan tentang pemeriksaannya sebagai tersangka.

"Nanti saja, Nanti ya," ujar Hary Tanoe di Gedung Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Fadhil Imran tidak berbicara banyak mengenai materi pemeriksaan Hary Tanoe.

"Pemeriksaan tersangka," ujar Fadhil singkat kepada Tirto, Jumat (7/7/2017).

Sebelumnya, kepolisian sudah mengirimkan surat pemanggilan kedua terhadap Hary Tanoe. Pada pemanggilan pertama kasus SMS ancaman, Selasa (4/7/2017), Hary Tanoe tidak datang ke kantor Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri. Mereka berencana memanggil pria yang juga Ketua Umum Perindo itu, Jumat (7/7/2017).

"Panggilan kedua sudah disampaikan untuk Jumat 7 Juli 2017," ujar Fadhil kepada Tirto, Selasa (4/7/2017).

Fadhil mengatakan, surat pemanggilan kedua sudah diantar ke rumah Hary Tanoe. Bahkan, surat pemanggilan tersebut sudah ditetapkan oleh penasihat hukum.

Pihak penasehat hukum Hary Tanoe mengatakan, Hary Tanoe akan dipanggil terkait kasus SMS ancaman kepada Jaksa Agung Muda Yulianto. Pria yang karib disapa HT itu direncanakan hadir dalam pemanggilan kedua setelah mangkir dalam pemanggilan pertama.

"Kelihatannya hadir," ujar salah satu penasehat hukum Hary Tanoe, Adhidharma Wicaksono saat dihubungi Tirto, Kamis (6/7/2017).

Hary Tanoe direncanakan hadir pada pukul 09.00 WIB. Dirinya pun akan didampingi oleh tim penasihat hukum yang diwakilkan oleh Hotman Paris Hutapea. Dirinya pun memastikan Hary Tanoe akan memberikan pernyataan terkait SMS ancaman kepada Jaksa Agung Muda Yulianto itu.

Seperti diketahui, Sejak 15 Juni 2017, Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengiriman SMS bernada ancaman terhadap Jaksa Yulianto. Hary Tanoe diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 29 nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 2008. Ia diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp750 juta.

Kasus ini bermula dari laporan Jaksa Yulianto pada 28 Januari 2016. Yulianto merasa Hary telah mengancam dirinya melalui serangkaian pesan singkat (sms) pada 5 Januari, 7 Januari, dan 9 Januari 2016.

SMS itu berbunyi: "Mas Yulianto kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasan tak akan langgeng, saya masuk politik karena ingin membuat Indonesia maju dalam arti yang sesungguhnya, termasuk penegakan hukum yang profesional, tidak transaksional, tidak bertindak semena mena demi popularitas, dan abuse of power. Suatu saat saya akan jadi pimpinan negeri ini, di situlah saatnya Indonesia akan berubah dan dibersihkan dari hal hal yang tidak sebagaimana mestinya. Kasihan rakyat yang miskin makin banyak sedangkan yang lain berkembang dan makin maju."

Hary Tanoe melaporkan balik Jaksa Yulianto karena tidak terima telah dituduh melakukan ancaman. Melalui kuasa hukumnya, Hary mengajukan laporan kasus pencemaran nama baik terhadap Yulianto dan Jaksa Agung HM Prasetyo karena telah menuding Hary Tanoe sebagai tersangka kasus sms ancaman terhadap Jaksa Yulianto.

Ia mengelak dengan beralasan bahwa sms itu dibuat tidak bermaksud mengancam. "SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.

Baca juga artikel terkait KASUS HARY TANOE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri