Menuju konten utama

Kejagung: Harry Tanoe Bisa Diperiksa Lagi di Kasus Mobile8

Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan bahwa hasil pemeriksaan Hary Tanoe akan dievaluasi dan terus mengumpulkan bukti terkait kasus korupsi PT Mobile8 Telecom.

Kejagung: Harry Tanoe Bisa Diperiksa Lagi di Kasus Mobile8
Jaksa Agung HM Prasetyo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/16.

tirto.id - Hasil pemeriksaan Pimpinan MNC Group Hary Tanoesoedibyo akan dievaluasi oleh Kejaksaan Agung. Hary Tanoe diketahui menjadi saksi dugaan korupsi PT Mobile8 Telecom.

"Ya kita tunggu nanti, yang pasti akan dievaluasi terus, sudah cukup apa belum. Kalau belum cukup ya diperiksa lagi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (14/7/2017).

HM Prasetyo menuturkan Kejaksaan Agung ingin mengumpulkan berbagai macam bukti, petunjuk dan keterangan lain dari semua pihak yang dianggap tahu masalah itu, termasuk Hary Tanoe.

"Tentunya sebagai pemilik perusahaan itu, dia (Hary Tanoe) harus tahu dong, masak enggak tahu," kata Prasetyo.

Hary Tanoe sudah diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) 6 Juli 2017 silam.

Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile8 periode 2007-2009 dan kasus itu menurut Prasetyo bukan kasus pajak melainkan murni tindak pidana korupsi.

Kejagung mengeluarkan sprindik baru untuk dua tersangka Komisaris PT Bhakti Investama Hary Djaja dan mantan Direktur Mobile8 Telecom Anthony Candra, kendati gugatan praperadilan dua tersangka kasus ini dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PT Mobile8 Telecom diduga memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, PT DNK senilai Rp80 miliar selama 2007-2009.

Baca juga artikel terkait KASUS HARY TANOE atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo