Menuju konten utama

Berkas Kasus SMS Ancaman Hary Tanoe Dilimpahkan ke Kejagung

Berkas perkara kasus ancaman SMS Harry Tanoe telah dilimpahkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak Senin (10/7/2017) kemarin.

Berkas Kasus SMS Ancaman Hary Tanoe Dilimpahkan ke Kejagung
Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo (tengah) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Berkas perkara kasus ancaman SMS Harry Tanoesoedibjo telah dilimpahkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak Senin (10/7/2017) kemarin. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum, Kombes Pol Martinus Sitompul.

"Berkas perkara HT telah dilimpahkan pada Senin 10 Juli," ujar Martinus sebagaimana dikutip Antara, Jumat (14/7/2017).

Terkait pelimpahan tersebut, saat ini Jaksa masih meneliti kelengkapannya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga mengatakan bahwa dalam kasus SMS ancaman tersebut status Hary Tanoesoedibjo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Juni 2017.

Dalam kasus tersebut, Hary Tanoesoedibjo dinyatakan bersalah karena mengirim SMS bernada ancaman kepada Yulianto yang sedang menyidik kasus korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom (PT Smartfren) pada 2007-2009.

Tim jaksa penyidik yang dipimpin Yulianto sebelumnya telah menetapkan Hary Djaja dan Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka serta memeriksa Hary Tanoe sebagai saksi untuk kasus itu.

Yulianto yang merasa mendapatkan SMS bernada ancaman, kemudian melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim atas dugaan melanggar Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan," tulis HT dalam SMS yang dimaksud tersebut.

SMS tersebut dikirimkan kepada Yulianto pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui WhatsApp dari nomor yang sama.

Baca juga artikel terkait SMS ANCAMAN HARY TANOE atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Maya Saputri