tirto.id - Dalam kunjungan Presidium Alumni 212 ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, mereka ingin menyampaikan tiga hal. Diantaranya adalah untuk menjemput rekomendasi kasus-kasus pengaduan sebelumnya.
"Karena masalah administrasi, harusnya ada lima tanda tangan, ini baru dua tangan, ada tiga tangan komisioner yang belum dapat, mudah-mudahan minggu depan sudah ditandatangan, rekomendasi sudah selesai," ujar Ketua Presidium Alumni 212 Ustad Ansufri Idrus Sambo di Komnas HAM Jakarta, Jumat (14/7/2017).
"Hasil rekomendasi ini akan kami bawa kepada jalur hukum dan juga kami bawa kepada jalur politik melalui DPR dan juga bisa melalui internasional," sambung dia.
Selain itu alumni 212 juga ingin melakukan pengaduan yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017. Perppu ini untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Perppu kami anggap sudah sangat melanggar HAM banget, melanggar hak-hak berkumpul, hak berorganisasi dan hak menyatakan pendapat. Ini sangat melanggar HAM baik Indonesia maupun HAM internasional," kata Ustad Sambo.
"Ini juga bisa kami bawa menjadi ke lembaga-lembaga politik, seperti misalnya ke DPR atau juga ke MK," lanjut dia.
Bukan hanya itu, dalam kunjungannya ke Komnas HAM, presidium alumni 212 juga datang untuk memberikan pengaduan-pengaduan baru terhadap kasus yang dialami lima orang, diantaranya adalah kasus Hermansyah saksi ahli IT kasus chat FH dan HRS.
"Kami menganggap ini bagian dari pelanggaran HAM karena membungkamkan saksi. Ini berbahaya ke depan, nanti orang akan takut untuk bersaksi nantinya untuk mengungkap kebenaran," ujar Ustad Sambo.
Yang kedua adalah kasus Muhammad Hidayat, yang melaporkan hate speech-nya putra presiden Joko Widodo, Kaesang Pengarep.
"Justru yang mengadu ini menjadi tersangka, sementara kasus-kasus yang lain, kasus-kasus ulama aktivis, yang diadukan yang menjadi tersangka. Sangat terjadi diskriminasi hukum. Kami minta untuk diinvestigasi supaya diskriminasi ini dihentikan," kata Ustad Sambo.
Alumni 212 juga ingin mengadukan kasus yang dialami oleh Hardian, yang ditangkap dalam keadaan sakit polio/disabilitas dan langsung dipenjarakan. Menurut Ustad Sambo Hardian sudah selayaknya bisa menghirup udara bebas, namun masih tetap ditahan hingga saat ini.
Pengaduan keempat adalah berkaitan dengan kasus Ahok. Ustad Sambo menuturkan bahwa meski status Ahok telah menjadi terpidana, namun hingga saat ini Ahok belum ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan.
"Ahok sampai sekarang sudah menjadi terpidana itulah sampai sekarang kok tidak dimasukkan ke dalam Lembaga Permasyarakatan. Sangat memprihatinkan mulai dari awal kasus Ahok sampai sekarang tetap jadi kontrovesi," kata Ustad Sambo.
Tujuan kunjungan tersebut juga untuk membantu Hary Tanoe dalam kasus Mobile8. Ustad Sambo menegaskan bahwa dukungan tersebut tidak ada hubungannya dengan politik, namun murni urusan kemanusiaan. Selain itu mereka juga meminta pendampingan peradilan untuk Buni Yani.
"Ini tidak ada kaitan dengan dukungan politik kita hanya membantu urusan kemanusiaan, kita berbeda dengan urusan politik, saya berbeda dengan urusan politiknya Harry Tanoe, tapi urusan dia dizalimi maka kami sebagai umat Islam maka kami berhak untuk membelanya," ujar Ustad Sambo.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo