Menuju konten utama

Karyawan MNC Group Minta Komnas HAM Panggil Hary Tanoe

Kasus PHK ratusan pekerja media MNC Group belum menemui titik terang. Komnas HAM diminta memanggil Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.

Karyawan MNC Group Minta Komnas HAM Panggil Hary Tanoe
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Perwakilan karyawan Koran Sindo - anak perusahaan MNC Group - didampingi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, mengadu ke Komnas HAM, Senin (7/8/2017). Mereka mempersoalkan PHK sepihak yang mereka alami medio Juni lalu.

"Awalnya ada 350 karyawan dari 8 biro di seluruh Indonesia yang mengadu. Sekarang tersisa seratusan yang masih bertahan [mengajukan pengaduan]," kata Ketua FSPMI, Sasmito Madrim.

Agar persoalan tidak berlarut-larut, lanjut Sasmito, ia meminta Komnas HAM memanggil Pemimpin Umum Koran Sindo sekaligus Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. "Kami harap, mungkin Komnas HAM bisa memanggil Pemimpin Umumnya langsung," tambahnya.

Hal ini ditegaskan Direktur LBH Pers, Nawawi Bahrudin. Menurutnya, pemanggilan Hary Tanoe penting dilakukan karena kapasitasnya selaku Pemimpin Umum Koran Sindo. "Para pebisnis media ini coba melepas tanggung jawab," ujar Nawawi.

Baca juga: Polemik PHK Karyawan MNC Group

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diatur bahwa perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawan harus memberikan pesangon dengan perhitungan sesuai masa kerja. Selain itu, PHK tidak boleh dilakukan tanpa ada surat peringatan sebelumnya.

Sementara dalam kasus ini, pihak manajemen Koran Sindo tidak membayarkan pesangon sesuai perhitungan yang dicantumkan UU. PHK juga dilakukan tanpa surat peringatan sebelumnya.

Ketua Paguyuban Koran Sindo Jawa Timur, Tarmuji, mencontohkan pihak manajemen Koran Sindo Biro Jatim yang plin-plan dalam mengambil keputusan. "Pada tanggal 7 Juni kami dikumpulkan oleh manajemen. Katanya ada perubahan strategi bisnis dari lokal ke nasional," jelas Tarmiji. Manajemen lantas mengatakan bahwa para karyawan akan dialihkan ke perusahaan lain di bawah PT Global Mediacom.

"Enggak ada angin, enggak ada hujan, tiba-tiba petir datang," lanjutnya. Pada 23 Juni, manajemen mengirimkan surat PHK ke 37 karyawan Koran Sindo Jatim. Perundingan kemudian digelar pada 6 dan 7 Juli, namun berakhir buntu.

Baca juga: MNC Group Bantah PHK Karyawan

Perlakuan serupa dialami karyawan Koran Sindo Biro Jawa Barat. "Tanggal 8 Juni kami diberitahu kalau kami di-PHK," kata jurnalis Koran Sindo Jabar, Rudini.

Pemberitahuan tersebut datang secara lisan tanpa surat. Namun pada 23 Juni, Rudini dan seorang karyawan justru mendapat surat mutasi ke Jakarta. Sementara 60 karyawan Biro Jabar lainnya di-PHK.

Tidak hanya karyawan Koran Sindo, 42 orang karyawan tabloid Genie dan Mom & Kiddie juga mendapat PHK sepihak. Sebagai informasi, tabloid ini juga ada dalam naungan MNC Group.

Menanggapi hal ini, Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, mengaku akan berusaha melakukan pemanggilan terhadap Hary Tanoe. "Insyaallah nanti kita bisa undang Pak Hary, kita ajak diskusi," jelas Nur. Pada tahap awal Komnas HAM akan mengedepankan diskusi dan mediasi. "Kalau ada tawaran mediasi, kita lakukan itu dulu, tapi secara masif," lanjutnya.

Sebelumnya, perwakilan karyawan sudah mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 5 Juli lalu. "Kemenakertrans menganjurkan untuk memaksimalkan perundingan sampai akhir Juli," ungkap perwakilan AJI, Joni Aswira. Ia ingin Komnas Ham memastikan gaji para karyawan yang di-PHK tetap dibayarkan sesuai UU.

Baca juga: Tak Terima PHK Massal, Karyawan MNC Datangi Kemenakertrans

Joni menambahkan bahwa persoalan ini penting, bukan saja karena menyangkut hak karyawan. Namun juga tren PHK pekerja media akibat senjakala media cetak. "Ini [PHK pekerja media] menjadi tren. Tinggal menunggu waktu saja bagi media-media yang lain," jelasnya.

Sementara itu, pihak MNC Group membantah telah melakukan PHK sepihak. Dalam hak jawab yang diterima Tirto.id pada Rabu (12/7/2017), Corporate Secretary MNC Group, Syafril Nasution, mengatakan bahwa situasi tersebut adalah ekses kebijakan manajemen, yang melakukan perubahan strategi untuk pertumbuhan masa depan Koran Sindo.

Menurut Syafril, MNC Group justru terus menambah karyawan seiring dengan ekspansi grup yang berkelanjutan. Saat ini, total karyawan di MNC group sekitar 37.000 orang, dan direncanakan penambahan sekira 2.000 karyawan lagi pada tahun 2017.

Baca juga artikel terkait KASUS HARY TANOE atau tulisan lainnya dari Satya Adhi

tirto.id - Hukum
Reporter: Satya Adhi
Penulis: Satya Adhi
Editor: Yuliana Ratnasari