Menuju konten utama

MNC Group Bantah PHK Karyawan

Dalam hak jawab yang diterima Tirto, Syafril Nasution, Corporate Secretary MNC Group membantah telah terjadi PHK massal terhadap para karyawannya.

MNC Group Bantah PHK Karyawan
gedung mnc group. tirto/andrey gromico

tirto.id - MNC Group membantah kabar bahwa telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran kepada para pegawainya.

Hal tersebut ditegaskan Syafril Nasution, Corporate Secretary MNC Group dalam hak jawab yang diterima Tirto, pada Rabu (12/7/2017). Terkait kabar pemecatan karyawan KORAN SINDO di sejumlah daerah, Syafril mengatakan bahwa situasi tersebut adalah ekses kebijakan manajemen, yang melakukan perubahan strategi untuk pertumbuhan masa depan KORAN SINDO, yang lebih kokoh dan adaptif dengan perkembangan pembaca yang terus berubah.

Menurut Syafril, MNC Group justru terus menambah karyawan seiring dengan ekspansi Group yang berkelanjutan. Saat ini, total karyawan di MNC group sekitar 37.000 orang, dan direncanakan akan menambah sekitar 2.000 karyawan lagi pada tahun 2017 ini.

Sementara itu, Direktur Utama PT Media Nusantara Informasi (MNI) Sururi Alfaruq menjelaskan, dalam menghadapi perubahan strategi manajemen yang dimaksud, KORAN SINDO melakukan langkah-langkah yang sangat hati-hati dan bijaksana.

Sejumlah langkah tersebut, lanjut Sururi Alfaruq, pertama sebagian karyawan di setiap daerah ada yang tetap dipertahankan karena produksi konten dan bisnis di daerah tetap berjalan seperti biasa. Kedua, sebagian yang lain ada yang ditarik ke Jakarta karena konsekuensi perubahan strategi yang menuntut tim KORAN SINDO Nasional harus lebih kuat.

Ketiga, kata Sururi, sebagian karyawan di setiap daerah dialihkan ke setiap unit bisnis MNC yang ada di daerah maupun di nasional sesuai dengan bidang serta kemampuannya. Sedangkan bagi karyawan di setiap daerah yang tidak masuk dalam tiga poin di atas, maka manajemen membuka diri untuk bermusyawarah dengan masing-masing karyawan.

“Bahkan manajemen tetap mengupayakan mencarikan solusi bagi karyawan dengan mencarikan investor dalam format franchise. Dan Alhamdulilah, KORAN SINDO Makassar dan KORAN SINDO Sumatra Selatan tetap eksis dan karyawan tetap bekerja seperti biasa. Biro-biro lain juga memiliki peluang yang sama dengan Sumsel dan Makassar. Dalam waktu dekat tinggal finalisasi,” ujar Sururi Alfaruq.

Terkait musyawarah yang sudah dilakukan, pihak manajemen, pekerja dan perwakilannya, yang difasilitasi Kemenaker RI pada Senin 10 Juli 2017 di kantor Kemenaker Jakarta bersepakat kedua belah pihak bersedia untuk melakukan perundingan secara musyawarah mufakat sampai dengan tanggal 31 Juli 2017.

Sebelumnya, Tirto menurunkan laporan soal pertemuan perwakilan karyawan perusahaan MNC Group yang didampingi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) yang mendatangi Kemenakertrans, pada Rabu (5/7/2017).

"Kita diundang sama Kemenaker, untuk kasih masukan terkait pemutusan kerja massal sepihak dari MNC, data yang masuk ke kita ada 300 pekerja yang di PHK," kata Sasmito perwakilan dari FSPMI di Kantor Kemenakertrans.

Menurut Sasmito, kedatangan mereka untuk menolak PHK massal tersebut. Karena, menurutnya, PHK tersebut dilakukan secara sepihak oleh MNC dengan tidak memberikan hak para karyawan yang diputus kerja.

"Kami menolak PHK tersebut, karena itu terjadi secara sepihak, dari pihak MNC harus memberikan hak-hak karyawan, gaji dan sebagainya," katanya.

Jika memang harus di-PHK, kata dia, mereka minta adanya pesangon sesuai undang-undang ketenagakerjaan. “Kalau yang kontrak memang tidak tercantum di undang-undang kita akan lihat sisa masa kerjanya berapa bulan dan pihak MNC harus membayar sisa masa kerja itu,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PHK MASSAL atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz