tirto.id -
"Kita diundang sama Kemenaker, untuk kasih masukan terkait pemutusan kerja massal sepihak dari MNC, data yang masuk ke kita ada 300 pekerja yang di PHK," kata Sasmito perwakilan dari FSPMI di Kantor Kemenakertrans hari ini.
Menurut Sasmito, kedatangan mereka untuk menolak PHK massal tersebut. Karena, menurutnya, PHK tersebut dilakukan secara sepihak oleh MNC dengan tidak memberikan hak para karyawan yang diputus kerja.
"Jika memang harus di-PHK, kita minta adanya pesangon sesuai undang-undang ketenagakerjaan, kalau yang kontrak memang tidak tercantum di Undang-undang kita akan lihat sisa masa kerjanya berapa bulan dan pihak MNC harus membayar sisa masa kerja itu," sambungnya.
Adapun PHK massal yang dilakukan perusahaan milik Hary Tanoe Soedibjo atau biasa dipanggil HT yang sekaligus ketua umum Partai Perindo tersebut, dari siaran pers yang diterima Tirto, dilakukan setelah Manajemen Koran Sindo yang bernaung di bawah PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) menutup sejumlah biro daerah.
Biro-biro daerah tersebut di antaranya Koran Sindo Biro Sumatera Utara, Biro Sumatera Selatan, Biro Jawa Tengah/Yogyakarta, Biro Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Biro Sulawesi Utara.
Selain itu, masih di bawah holding MNC Group, PT Media Nusantara Informasi Genie (PT MNIG) yang menaungi penerbitan Tabloid Genie dan Tabloid Mom and Kiddie, juga berhenti beroperasi per Juli 2017. Sedikitnya dari total hampir 100 karyawan, sebanyak 42 orang karyawan diputus hubungan kerjanya secara sepihak.
Ada pula pemutusan kontrak kerja yang dialami sebanyak 90 orang karyawan MNC Channel. Juga, 8 orang karyawan media InewsTV beberapa waktu lalu juga mengalami PHK dan sampai saat ini kasusnya masih bergulir di Sudin Nakertrans Jakarta Pusat.
Perlu diketahui, dalam kesempatan tersebut perwakilan MNC tidak hadir. Pertemuan tersebut pun berlangsung secara tertutup sampai pukul 12.30 WIB.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri