Menuju konten utama

Hary Tanoe akan Penuhi Panggilan Kedua di Kasus SMS Ancaman

Adidharma memastikan bahwa Hary Tanoe akan memberikan pernyataan terkait SMS kaleng kepada Jaksa Agung Muda Yulianto itu.

Hary Tanoe akan Penuhi Panggilan Kedua di Kasus SMS Ancaman
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo akan memenuhi panggilan penyidik tindak pidana siber Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/7/2017). Pria yang juga CEO MNC Group itu memenuhi panggilan kedua kepolisian terkait dugaan ancaman SMS kepada Jaksa Agung Muda Yulianto.

"Kelihatannya hadir," ujar penasehat hukum Hary Tanoe, Adidharma Wicaksono saat dihubungi Tirto, Kamis (6/7/2017).

Hary Tanoe direncanakan hadir pada pukul 09.00 WIB dan akan didampingi oleh tim penasehat hukum yang diwakilkan oleh Hotman Paris Hutapea. Adidharma pun memastikan bahwa Hary Tanoe akan memberikan pernyataan terkait SMS kaleng kepada Jaksa Agung Muda Yulianto itu.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Fadhil Imran menerangkan, kepolisian sudah mengirimkan surat pemanggilan kedua terhadap Hary Tanoe.

Dalam pemanggilan pertama kasus ini, Selasa (4/7/2017), Hary Tanoe tidak datang ke kantor Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri.

Penasihat hukum Hary Tanoe, Adidharma Wicaksono mengatakan alasan kliennya tidak memenuhi panggilan karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga tidak memenuhi panggilan.

"Sepengetahuan kami, Pak HT (Hary Tanoe) belum bisa menghadiri panggilan Bareskrim karena ada keperluan yang mendesak dan tidak dapat ditinggalkan," ujar Adidharma kepada Tirto, Selasa (4/7).

Namun, Adi tidak merinci kegiatan apa yang membuat HT mangkir dalam pemanggilan perdana sebagai tersangka.

Polisi pun akhirnya berencana memanggil Ketua Umum Perindo itu, Jumat (7/7). "Panggilan kedua sudah disampaikan untuk Jumat 7 Juli 2017," ujar Fadhil kepada Tirto, Selasa (4/7).

Fadhil mengatakan, surat pemanggilan kedua sudah diantar ke rumah Hary Tanoe. Bahkan, surat pemanggilan tersebut sudah ditetapkan oleh penasihat hukum.

Seperti diketahui, Sejak 15 Juni 2017, Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengiriman SMS bernada ancaman terhadap Jaksa Yulianto. Hary Tanoe diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 29 nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 2008. Ia diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp750 juta.

Awal Mula Kasus Hary Tanoe

Kasus ini bermula dari laporan Jaksa Yulianto pada 28 Januari 2016. Yulianto merasa Hary telah mengancam dirinya melalui serangkaian pesan singkat (sms) pada 5 Januari, 7 Januari, dan 9 Januari 2016. SMS itu berbunyi:

"Mas Yulianto kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasan tak akan langgeng, saya masuk politik karena ingin membuat Indonesia maju dalam arti yang sesungguhnya, termasuk penegakan hukum yang profesional, tidak transaksional, tidak bertindak semena mena demi popularitas, dan abuse of power. Suatu saat saya akan jadi pimpinan negeri ini, di situlah saatnya Indonesia akan berubah dan dibersihkan dari hal hal yang tidak sebagaimana mestinya. Kasihan rakyat yang miskin makin banyak sedangkan yang lain berkembang dan makin maju."

Hary Tanoe melaporkan balik Jaksa Yulianto karena tidak terima telah dituduh melakukan ancaman. Melalui kuasa hukumnya, Hary mengajukan laporan kasus pencemaran nama baik terhadap Yulianto dan Jaksa Agung HM Prasetyo karena telah menuding Hary Tanoe sebagai tersangka kasus SMS ancaman terhadap Jaksa Yulianto.

Ia beralasan bahwa SMS itu dibuat tidak bermaksud mengancam. "SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.

Baca juga artikel terkait KASUS HARY TANOE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto