Menuju konten utama

Polisi Kirim Surat Panggilan Kedua ke Hary Tanoe

Adidharma Wicaksono mengonfirmasi bahwa Hary Tanoe tidak dapat hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

Polisi Kirim Surat Panggilan Kedua ke Hary Tanoe
Hary Tanoesoedibjo. Antara foto/Reno Esnir.

tirto.id - Presiden Direktur MNC Group, Hary Tanoesoedibjo mangkir dalam pemanggilan pertamanya sebagai tersangka kasus ancaman melalui SMS terhadap Jaksa Agung Muda Yulianto.

Berkaitan dengan itu, Polisi akhirnya melayangkan surat panggilan kedua terhadap Hary Tanoe yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perindo itu.

"Surat panggilan kedua itu kami tujukan kepada saudara HT [Hary Tanoe] untuk datang diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (7/7)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, di Jakarta, Selasa (4/7/2017), seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, kuasa hukum Hary Tanoe, Adidharma Wicaksono mengonfirmasi bahwa kliennya tidak dapat hadir dalam pemanggilan perdana sebagai tersangka pada Selasa (4/7) karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Sepengetahuan kami, Pak HT (Hary Tanoe) belum bisa menghadiri panggilan Bareskrim karena ada keperluan yang mendesak dan tidak dapat ditinggalkan," ujar Adidharma kepada Tirto, Selasa (4/7).

Kendati demikian, Adi tidak merinci kegiatan apa yang membuat HT mangkir dalam pemanggilan perdana sebagai tersangka. Ia hanya menjelaskan kalau Hary Tanoe baru bisa hadir setelah tanggal 11 Juli 2017. Di saat yang sama, Adi mengatakan kalau pihaknya akan menyampaikan informasi kepada penyidik nanti.

"Kemungkinan akan disampaikan oleh rekan tim kami bang Hotman Paris," ujar Adi.

Dirtipidsiber Mabes Polri Brigjen Pol Fadhil Imran membenarkan kepolisian mengagendakan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe pada pukul 09.00 WIB.

"Betul (diperiksa) dijadwalkan jam 09.00 WIB," ujar Fadhil saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (4/7/2017).

Untuk diketahui, Hary Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Juni 2017, dalam kasus pengiriman SMS bernada ancaman terhadap Jaksa Yulianto.

Hary Tanoe diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 29 nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 2008. Ia diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp750 juta.

Awal Mula Kasus Hary Tanoe

Kasus ini bermula dari laporan Jaksa Yulianto pada 28 Januari 2016. Yulianto merasa Hary telah mengancam dirinya melalui serangkaian pesan singkat (sms) pada 5 Januari, 7 Januari, dan 9 Januari 2016. SMS itu berbunyi:

"Mas Yulianto kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasan tak akan langgeng, saya masuk politik karena ingin membuat Indonesia maju dalam arti yang sesungguhnya, termasuk penegakan hukum yang profesional, tidak transaksional, tidak bertindak semena mena demi popularitas, dan abuse of power. Suatu saat saya akan jadi pimpinan negeri ini, di situlah saatnya Indonesia akan berubah dan dibersihkan dari hal hal yang tidak sebagaimana mestinya. Kasihan rakyat yang miskin makin banyak sedangkan yang lain berkembang dan makin maju."

Hary Tanoe melaporkan balik Jaksa Yulianto karena tidak terima telah dituduh melakukan ancaman. Melalui kuasa hukumnya, Hary mengajukan laporan kasus pencemaran nama baik terhadap Yulianto dan Jaksa Agung HM Prasetyo karena telah menuding Hary Tanoe sebagai tersangka kasus SMS ancaman terhadap Jaksa Yulianto.

Ia mengelak dengan beralasan bahwa sms itu dibuat tidak bermaksud mengancam. "SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.

Baca juga artikel terkait KASUS HARY TANOE atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto