Menuju konten utama

Pengacara Hary Tanoe Tak Tahu Kliennya Ditetapkan Tersangka

Pengacara Hary Tanoesoedibjo, Ahidharma Wicakson mengatakan belum mengetahui adanya SPDP yang menyatakan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan SMS ancaman ke Jaksa Yulianto.

Pengacara Hary Tanoe Tak Tahu Kliennya Ditetapkan Tersangka
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (kanan) menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id -

Pengacara Hary Tanoesoedibjo, Adi Dharma Wicakson mengatakan belum mengetahui adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyatakan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan SMS ancaman ke Jaksa Yulianto.

Karena itu, ia enggan berkomentar terkait status tersangka yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu.

"Kami belum dapat pemberitahuan apa-apa. Kami belum menerima secara pasti terkait status hukum dan surat penetapan tersangka, jadi saya belum bisa komentar apapun terkait status tersebut," ungkapnya saat dihubungi Tirto, Kamis (22/6/2017).

Namun, jika benar ada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, maka menurutnya hal tersebut adalah pemaksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebab, status tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prosedur yang ada.

"Kalau benar, berarti ini ada pemaksaan dan pengkondisian kasus ya. Pengkondisian penanganan kasus yang terburu-buru. yang tidak melalui proses dan prosedural yang ada. Jadi kami prihatin dengan proses penegakan hukum di Indonesia," tuturnya.

Adi menganggap, peningkatan status hukum terhadap Hary Tanoe berkaitan erat dengan kontestasi politik yang akan berlangsung pada 2019 mendatang. Ia menyebut, langkah tersebut dilakukan oleh pemerintah sekarang untuk membersihkan lawan-lawan politiknya di 2019.

"Ini terkait adanya bersih-bersih di 2019 ya. Terkait lawan politik yang dilakukan oleh penguasa sekarang," ujarnya.

Lantaran merasa ada kejanggalan dalam proses hukum, pihaknya mendatangi Komisi III DPR RI untuk menyampaikan keluhan-keluhan dari kliennya. Salah satu kejanggalan yang disampaikan adalah penyebutan status tersangka oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang telah dibantah oleh Kabareskrim dan Divisi Humas Mabes Polri.

Ia mengatakan, keluhan tersebut telah ditampung oleh Komisi III yang diwakili oleh Desmond Junaidi Mahesa dari fraksi Gerindra pagi tadi.

"Makanya kami hari ini juga ke Komisi III dengan untuk menyampaikan kejanggalan-kejanggalan dalam proses hukum ini. Salah satunya penyebutan status tersangka oleh Kejagung yang dibantah sama Kabareskrim dan Divisi Humas Mabes Polri," katanya.

Rencananya, kata dia, DPR akan memanggil Jaksa Agung dan Kapolri untuk menjelaskan masalah tersebut. Selain itu, tim pengacara juga dijadwalkan akan bertemu kembali pada awal Juli untuk menyampaikan kejanggalan-kejanggalan yang selama ini dialami dalam proses hukum tersebut.

"Tentu tadi disampaikan bahwa nanti Komisi III akan memanggil Jaksa Agung Prasetyo dan Kapolri," ujarnya.

"Tanggal 3 atau tanggal 5 nanti nanti kami kembali diterima oleh Komisi III untuk menyampaikan kejanggalan-kejanggalan itu seperti apa. Ada Rapat Dengar Pendapat (RDP)," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait KASUS HARY TANOE atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri