Menuju konten utama

Bagaimana Media-Media MNC Group Memberitakan Hary Tanoe?

Narasumber-narasumber yang ditampilkan MNC Group mempertanyakan status tersangka Hary Tanoe.

Bagaimana Media-Media MNC Group Memberitakan Hary Tanoe?
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo yang juga merupakan pendiri sekaligus Ketua DPP Partai Perindo terjerat kasus SMS ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan". Demikian pesan singkat Hary Tanoe kepada Yulianto.

Tidak terima dengan SMS tersebut, Yulianto melaporkannya kepada Polda Metro Jaya. Polisi merespons laporan tersebut, dan pada 23 Januari lalu, Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Ia dijerat Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Nomor 11/2008. Pasal ini mengatur soal perbuatan yang dilarang, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Status tersangka membuat HT dicekal berpergian ke luar negeri.

Hary Tanoe atau biasa disebut HT merupakan pemilik MNC Group, sebuah perusahaan besar yang menaungi belasan media. Berita penetapannya sebagai tersangka pun sudah pasti dimuat di media-media miliknya. Ini memang praktik yang kerap terjadi bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di luar negeri.

Di Italia, Mediaset mati-matian membela mantan perdana menteri Silvio Berlusconi yang terlibat korupsi dan skandal seks. Di Turki, Daily Sabah sama sekali tidak pernah mengusik Partai AKP dan Recep Tayeep Erdogan. Jadi sebuah narasi bahwa media acapkali dijadikan tameng membela diri para pemiliknya. Begitupun yang dilakukan oleh MNC Group dalam kasus SMS ancaman HT.

Saat Sindo, Okezone, dan Sindonews Memberitakan HT

Penetapan HT sebagai tersangka baru dilakukan pada 23 Juni, tetapi Koran Sindo sudah mengangkat isu ini tampil di halaman depan sejak 17 Juni. Terhitung sejak 17 Juni hingga hari ini (4/7), berita soal SMS ancaman HT selalu menghiasi halaman depan entah itu menjadi headline atau berita kedua.

Sepanjang 17 Juni - 4 Juli, Koran Sindo terbit 14 kali , pada tanggal 24-27 Juni mereka tak terbit karena libur lebaran. Selama 14 edisi itu, 8 edisi menjadikan isu SMS ancaman sebagai judul utama. Tiga subjek yang diserang dalam pemberitaan utama ini adalah Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung M Agung Prasetyo, dan pelapor SMS ancaman, Jaksa Yulianto.

"Upaya kriminalisasi terhadap Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) akan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Apalagi kasus SMS yang dianggap mengancam Jaksa Yulianto bergulir layaknya akrobat politik." tulis Sindo dalam kalimat pembuka artikel headline 1 Juli 2017 yang berjudul "Kasus SMS pertaruhan pemerintahan Jokowi"

Pada setiap berita pembelaan HT, Koran Sindo memang selalu menyisipkan kata "kriminalisasi". Dari pemberitaan Koran Sindo tercermin bahwa kasus SMS ancaman HT ke Yulianto adalah kasus yang dibuat-buat oleh Jaksa Agung dan pemerintahan Jokowi.

Selain media cetak, MNC Group pun memiliki dua media daring cukup ternama yakni okezone.com dan Sindonews - konvergensi media dari Koran Sindo.

Berdasarkan data riset Tirto, terhitung sejak 23 Juni, saat HT ditetapkan sebagai tersangka Okezone dan Sindonews menambah jumlah berita pembelaan kepada HT. Hingga 3 Juli kemarin jumlah berita HT mencapai 544 berita dengan rincian 429 di Okezone dan 115 di Sindonews. Pada Senin, 3 Juli 2017, pemberitaan soal HT mendominasi di Okezone hingga 25 persen, atau 95 berita.

Angka ini timpang jika dibandingkan media lain yang tak begitu tertarik mengejar isu ini. Tercatat dari 23 Juni-3 Juli, isu ini hanya diberitakan 8 kali Kompas.com, 6 berita di Tempo.co, 10 berita di merdeka.com, dan 1 berita di Republika.

Narasumber Tokoh Politik sampai Tukang Martabak

Jika ditilik lebih dalam, dari ratusan berita yang tayang di Okezone dan Sindonews, semuanya bernada negatif atas status tersangka Hary Tanoe. Lebih dari 90 persen narasumber mengecam penetapan tersangka kepada HT.

Narasumber dari ratusan berita ini amatlah beragam. Dari mulai pengurus pusat DPP Perindo, pengurus provinsi hingga pengurus cabang di tingkat kecamatan seperti pemberitaan DPC Pademangan, Jakarta Utara. Galangan dukungan juga digagas oleh partai yang berkoalisi dengan Perindo yaitu Gerindra

"Menurut saya ini kriminalisasi terhadap Pak Hary Tanoe," ucap Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Andre Rosiade kepada Okezone. "Saya rasa patut diduga ya berkaitan dengan Pilkada DKI," ungkap Andre.

Dukungan sama dilontarkan pejabat DPP Gerindra, Desmond J Mahesa. Namun dia dikutip dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR-RI. "Nah, pada saat level ancaman kita sudah pelajari juga, rekomendasi kami bahwa tidak ada (unsur) ancaman," ujar Desmond.

Pakar dan akademisi pun banyak dimintai komentar, mulai dari pakar hukum, pakar bahasa, pakar politik, pakar multimedia, dan sebagainya.

Framing dukungan dari kalangan ulama juga dilakukan, misalnya dengan mengutip ucapan Ketua Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera. "Saya agak bingung, ini delik (hukumnya) apa? Pak Hary Tanoe, kan, masyarakat," kata Karpitra.

Atau ucapan ulama di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Pengasuh pondok pesantren Ash-Shomadiyah, Riza Shalahuddin Habibi seperti dalam artikel " Ketum Perindo Dizalimi, Ulama Minta Presiden Tegur Jaksa Agung."

"Saya meminta Presiden Jokowi menegur jaksa agung. Karena selama ini banyak catatan negatif terkait dengan kinerja jaksa agung," ujar Riza.

Pemberitaan juga menampilkan pendapat dari masyarakat kelas bawah, misalnya seperti Tukino dalam artikel "Pedagang Martabak Sedih Ketum Perindo Dituduh Kirim SMS Ancaman".

Kata Tukino, HT adalah orang yang peduli dan mau berbagi. “Beliau itu sosok baik yang mau berbagi dengan masyarakat kecil. Saya tidak terlalu paham masalah politik, tetapi saya tahu pasti maksud Pak Hary Tanoe SMS seperti itu baik,” kata Tukino dalam berita pendek lima paragraf yang dimuat sindonews.com 25 Juni 2017.

Selain Tukino, ada juga Heri atau biasa disapa Heri Tatto, juru parkir kawasan hiburan rakyat Sriwedari yang terletak di jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah. Dikutip Okezone, meski Heri belum pernah bertemu langsung dengan Hary Tanoe, namun dirinya melihat, pria kelahiran Jawa Timur ini begitu peduli terhadap nasib masyarakat kecil, mulai dari Nelayan hingga PKL.

"Itu kan SMS biasa, kenapa dipermasalahkan. Bahkan saya sering banget dapet SMS seperti itu, tapi saya abaikan saja. Karena kalau saya menanggapi SMS itu, sama saja saya tak punya kerjaan," ucap Heri.

Komentar lain datang dari pemain futsal nasional, Bayu Saptaji. Berdasarkan okezone.com 3 Juli 2017, semenjak HT menjadi Ketua Federasi Futsal Indonesia (FFI), Bayu merasa kualitas timnas futsal semakin membaik. “Bagi pemain futsal sendiri, kami beberapa waktu lalu sempat mengikuti dan membaca berita kriminalisasi itu. Saya dan para pemain futsal lainnya sangat menyayangkan adanya kasus itu, apalagi sampai Pak Hary Tanoesoedibjo menjadi tersangka,” ucap Bayu.

Tirto sempat mencoba menanyakan kebijakan redaksi terkait pemberitaan Hary Tanoe kepada Direktur Pemberitaan MNC Grup, Arya Sinulingga dan CEO Koran Sindo, Sururi Alfaruq. Namun, keduanya tak merespons pertanyaan Tirto.

Saat Tirto menghubungi kuasa hukum HT, Hotman Paris Hutapea dia menjawab: "Silakan tanya yang bersangkutan, saya hanya kuasa hukum Hary Tanoe, bukan media yang kamu sebut," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS HARY TANOE atau tulisan lainnya dari Aqwam Fiazmi Hanifan

tirto.id - Hukum
Reporter: Aqwam Fiazmi Hanifan
Penulis: Aqwam Fiazmi Hanifan
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti