"Jadi nanti saudara saksi harus datang lagi dengan dua orang yang saudara sebut, daripada nanti harus datang dua kali," kata Ketua Majelis Hakim Yanto.
Selain Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie, KPK juga akan menghadirkan Edwin Gerungan dan I Putu Gede Ary Sutasidang dalam sidang lanjutan, pada Kamis (5/7/2018).
Jaksa KPK menilai materi eksepsi Syafruddin Arsyad Temenggung sudah masuk pokok perkara dan merupakan pengulangan dalil terdakwa korupsi BLBI itu di sidang praperadilan.
Mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro-Jakti diperiksa oleh KPK terkait dengan penyidikan kasus BLBI selama enam jam pada hari ini.