Menuju konten utama

KPK Dalami Peran Dorodjatun Kuntjoro-Jakti di Kasus BLBI

Mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro-Jakti diperiksa oleh KPK terkait dengan penyidikan kasus BLBI selama enam jam pada hari ini.

KPK Dalami Peran Dorodjatun Kuntjoro-Jakti di Kasus BLBI
Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti bersiap meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/1/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - KPK sedang mendalami peran mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dalam kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Nursalim adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), salah satu penerima kucuran dana BLBI.

"Surat itu ditandatangani saksi (Dorodjatun) sebagai ketua KKSK. KPK ingin tahu bagaimana proses pembuatan surat usulan pengajuan SKL, siapa yang mengusulkan, dan juga proses perdebatan (dalam penerbitan SKL) seperti apa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, pada Selasa (2/1/2018) seperti dikutip Antara.

Hari ini, penyidik KPK memeriksa Dorodjatun selama enam jam. Ia diperiksa untuk tersangka di kasus ini, yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin telah ditahan KPK sejak 21 Desember 2017. Sedangkan Dorodjatun sudah pernah diperiksa dalam kasus yang sama pada 4 Mei 2017 lalu.

"Karena ada tahapan sebelum SKL terbit, seperti pengklasifikasian utang dan agar kewajiban utang selesai, sehingga SKL terbit. Ternyata ada kewajiban utang yang belum selesai dan BPK juga menemukan kerugian negara di sana," kata Febri.

Sementara itu, Dorodjatun yang juga merupakan mantan Menteri Koordinator Perekonomian saat kasus BLBI terjadi, enggan menjelaskan materi pemeriksaannya di KPK.

"Sudah nanti saja, tunggu saja dari KPK, sudah sama KPK saja," kata Dorodjatun seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta pada hari ini.

KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Wakil Presiden Boediono sebagai saksi di kasus ini, pada 28 Desember 2017. Boediono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan periode 2001-2004 atau saat proses kasus BLBI berlangsung.

Selain Dorodjatun dan Boediono, KPK sudah memeriksa pengacara Todung Mulya Lubis pada 22 Desember 2017 sebagai saksi dalam kasus yang sama. Todung adalah kuasa hukum BPPN saat Syafruddin Temenggung memimpin lembaga itu.

KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka karena diduga mengusulkan SKL itu untuk disetujui KKSK dengan melakukan perubahan atas proses litigasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun yang merupakan bagian dari pelunasan pinjaman BLBI.

Hasil restrukturisasi itu adalah dana senilai Rp1,1 triliun dapat dikembalikan. Tapi, dana senilai Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Artinya ada kewajiban BDNI sebesar Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan dan menjadi kerugian negara.

SKL untuk BDNI diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang terbit pada era Presiden Megawati Soekarnoputri. Berdasar Inpres itu, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang BLBI, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema untuk mengatasi masalah krisis ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF.

Dalam kasus BLBI, Bank Indonesia mengucurkan dana hingga lebih dari Rp144,5 triliun untuk 48 bank yang bermasalah agar dapat mengatasi krisis tersebut. Namun penggunaan pinjaman ternyata tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara dinyatakan merugi hingga sebesar Rp138,4 triliun karena dana yang dipinjamkan tidak dikembalikan.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom