Salah satu poin eksepsi Setya Novanto yang ditolak tersebut terkait hilangnya nama-nama yang menerima keuntungan dari proyek e-KTP, seperti Melchias Markus Mekeng dan Ganjar Pranowo.
"Penasihat hukum hanya akan duduk manis mendengarkan tanggapan itu. Lalu menunggu sidang berikutnya untuk mendengarkan putusan sela dari hakim," kata Maqdir.
Maqdir Ismail mempermasalahkan fakta bahwa kliennya tidak pernah disebut menerima USD7,3 juta dan jam tangan senilai USD135 ribu dalam dakwaan untuk Irman, Sugiharto maupun Andi Narogong.
"Kalau memang betul orang-orang itu tak pernah menerima apapun (terkait proyek e-KTP), berarti kerugian negara yang disebut itu (Rp2,3 triliun) tidak seperti itu," kata Maqdir.
"Terdakwa meminta diskon 50 persen dan akhirnya disepakati oleh Marliem ada diskon 40 persen atau sebesar 0,2 dolar AS atau Rp2.000 per penduduk," kata JPU KPK Ahmad Burhanuddin.
"Kita bersabar, menunggu, bagaimana hasil daripada tim dokter yang ada dan tentu nanti akan menentukan atau menjadi dasar apakah dilanjutkan atau tidak persidangan pada hari ini," kata Idrus.
Kuasa Hukum Setya Novanto dalam sidang kasus korupsi e-KTP, Ketut Mulya Arsana menyatakan bahwa dirinya optimis menang dalam sidang praperadilan kali ini.