Menuju konten utama

Novanto Kembali Menunduk di Sidang Kasus Korupsi E-KTP

Jaksa mendakwa Novanto terlibat dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Novanto Kembali Menunduk di Sidang Kasus Korupsi E-KTP
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Setya Novanto sesekali menundukkan kepala saat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tanggapan atas eksepsi dalam kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017). Aksi menunduk ini merupakan yang ketiga kalinya selama persidangan digelar pertama kali sejak sidang perdana pada Rabu 13 Desember 2017.

Pantauan Tirto, Novanto mengenakan batik berwarna cokelat dan celana hitam, ia sesekali menengok tapi tetap tak berkutik dari kursi pesakitan. Tak diketahui pasti apakah Novanto mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yang dia dan tim penasihat hukumnya ajukan pada pekan lalu.

Di belakang kursi Novanto, politikus Golkar Idrus Marham dan istri Novanto Deisti Astriani Tagor duduk berdampingan. Keberadaan Idrus di sidang ini merupakan yang ketiga setelah dua persidangan sebelumnya. Idrus merupakan Sekretaris Jenderal Partai Golkar saat Novanto menjadi ketua umum.

Idrus tampak mengenakan batik berwarna putih-coklat dan sudah berada di ruang sidang sejak pukul 09.00 WIB. Saat jaksa membacakan tanggapan, Idrus memainkan gawai yang digenggamnya. Ada pun Deisti terdengar sempat batuk saat jaksa membacakan tanggapan. Sesekali, Deisty dan Idrus tampak berkomunikasi dengan cara bisik-bisik tapi kemudian mereka kembali fokus mendengarkan tanggapan jaksa.

Dalam nota eksepsi sebelumnya, Novanto mempersoalkan konsistensi jaksa dalam mencantumkan nama-nama anggota DPR di surat dakwaan terhadapnya. Nama-nama politikus yang dipermasalahkan adalah Ganjar Pranowo, Yassona Laoly, Olly Dondokambey, dan Ade Komarudin.

Tim penasihat hukum Novanto juga memandang, jaksakerap mencantumkan nama-nama berbeda di dakwaan untuk kliennya, Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Tak hanya itu, jumlah uang atau harta yang diterima pihak-pihak terkait juga kerap berbeda antar-dakwaan.

Dalam sidang perdana, Jaksa mendakwa Novanto terlibat dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Nilai total proyek itu ditaksir mencapai Rp5,9 triliun, akibat perbuatan bersama Andi Agustinus, dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto dan pihak lain.

Novanto didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1. Novanto pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sekitar Rp100 miliar atas perbuatannya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Mufti Sholih