Menuju konten utama
Kasus Korupsi e-KTP

Sidang Setya Novanto Hari Ini: Kuasa Hukum Tunggu Tanggapan JPU KPK

"Penasihat hukum hanya akan duduk manis mendengarkan tanggapan itu. Lalu menunggu sidang berikutnya untuk mendengarkan putusan sela dari hakim," kata Maqdir.

Sidang Setya Novanto Hari Ini: Kuasa Hukum Tunggu Tanggapan JPU KPK
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id -

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dilanjutkan hari ini, Kamis (28/12/2017). Agenda sidang ketiga nanti adalah penyampaian tanggapan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi Setnov.

Penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail mengatakan, agenda sidang hari ini akan mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum sehingga pihaknya tidak ada persiapan khusus. "Penasihat hukum hanya akan duduk manis mendengarkan tanggapan itu. Lalu menunggu sidang berikutnya untuk mendengarkan putusan sela dari hakim," kata Maqdir saat dihubungi Tirto, Rabu (27/12/2017).

Pada sidang sebelumnya, Rabu (20/12/2017), Setnov telah menyampaikan eksepsi atau nota pembelaannya. Pembacaan eksepsi pada 20 Desember lalu dilakukan bergantian oleh para kuasa hukum Setnov.

Dalam pembelaannya, mantan Ketua Umum Golkar itu mempermasalahkan konsistensi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mencantumkan nama-nama anggota DPR di surat dakwaan kasus tersebut. Nama-nama politikus yang dipermasalahkan adalah Ganjar Pranowo, Yassona Laoly, Olly Dondokambey, dan Ade Komarudin.

Tim kuasa hukum Setnov memandang, jaksa KPK kerap mencantumkan nama-nama berbeda di dakwaan untuk kliennya, Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Tak hanya itu, jumlah uang atau harta yang diterima pihak-pihak terkait juga kerap berbeda antar-dakwaan.

“Contoh, Gamawan Fauzi dalam dakwaannya Irman dan Sugiharto disebut menerima uang sebesar USD4,5 juta dan Rp50 juta. Namun, dalam dakwaan Andi jumlah fee menjadi Rp50 juta. Bahkan di dakwaan Setnov fee secara sepihak bertambah Rp50 juta ditambah satu ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III,” kata kuasa hukum Setnov di ruang sidang.

Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengeluarkan putusan sela berupa pembatalan dakwaan untuk kliennya. Menurutnya, dakwaan untuk Setnov cacat yuridis karena dibuat berdasarkan perkara yang disidik secara tidak sah.

“Sehingga mengakibatkan surat dakwaan tidak dapat diterima dan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga harus dibatalkan," kata Maqdir.

Majelis Hakim juga diminta berkas pidana Setnov dikembalikan kepada jaksa. Kemudian, Setnov diharap bisa terbebas dari kurungan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK dan direhabilitasi.

Setnov didakwa terlibat dalam perkara e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Nilai total proyek itu ditaksir mencapai Rp5,9 triliun.

Akibat perbuatan bersama Andi Agustinus, dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto dan pihak lain, Novanto didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1. Setnov pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sekitar Rp100 miliar atas perbuatannya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri