Menuju konten utama

JPU KPK Harap Setya Novanto Tak Sakit Lagi di Sidang Berikutnya

Irene berharap tak ada lagi halangan sakit yang dijadikan alasan oleh Setnov pada sidang-sidang selanjutnya.

JPU KPK Harap Setya Novanto Tak Sakit Lagi di Sidang Berikutnya
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto (Setnov) terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sekitar Rp100 miliar atas perbuatannya.

Ancaman itu tertuang dalam surat dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap Setnov. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

"Denda maksimal satu miliar, tapi uang pengganti sejumlah uang yang dinikmati," kata JPU KPK Irene Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Sidang dengan terdakwa Setya Novanto banyak ditunda sementara oleh Majelis Hakim. Skorsing itu diberikan karena Setnov beberapa kali tak menjawab saat ditanya identitasnya oleh Ketua Majelis Hakim Yanto.

Ketua Partai Golkar nonaktif itu mengaku sakit diare. Setelah diperiksa tiga dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Dokter KPK, Setnov dinyatakan sehat sehingga bisa mengikuti sidang.

Baca: Setya Novanto Mengaku Diare 4 Hari, JPU Irene Putri Tak Percaya

Irene berharap tak ada lagi halangan sakit yang dijadikan alasan oleh Setnov pada sidang-sidang selanjutnya. Ia mengatakan KPK akan menyediakan tenaga medis untuk mencegah adanya penyakit yang dialami Setnov.

"Kalau alasan sakit lagi, kita akan panggil dokter agar bisa melihat ini beneran sakit atau tidak. Sebenarnya setiap hari ada dokter di rutan yang akan melihat perkembangan kondisi kesehatannya. Saya yakin minggu depan Pak Novanto tidak sakit lagi," tuturnya.

Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, meminta agar Majelis Hakim dan jaksa bisa mengizinkan kliennya diperiksa dengan layak oleh dokter dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

"KPK kan sudah punya rumah sakit rujukan kalau tidak RSPAD mereka biasanya akan bawa ke RS Polri. Kalau RS Polri kan terlalu jauh, makanya kita usulkan di sini saja," kata Maqdir.

Maqdir juga menilai, hampir dipastikan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya di PN Jakarta Selatan akan gugur. Sebabnya, sidang pokok perkara Setnov telah digelar hari ini.

"Amanatnya (Pasal 82 KUHAP) itu kalau perkara pokok sudah diperiksa, dan kata MK pemeriksaan pertama itu adalah termasuk pembacaan surat dakwaan. Ini sudah dibacakan, saya harus katakan bahwa hakim hampir bisa dipastikan akan menggugurkan perkara praperadilan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto