Menuju konten utama
Sidang Korupsi E-KTP

Setya Novanto Tersenyum Usai Hakim Tipikor Kabulkan Permintaannya

Setya Novanto diizinkan memeriksa kesehatannya oleh majelis hakim pada Jumat (29/12/2017) di RSPAD Gatot Soebroto.

Setya Novanto Tersenyum Usai Hakim Tipikor Kabulkan Permintaannya
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto melambaikan tangan usai menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/12/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id -

Majelis Hakim sidang perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) mengabulkan permohonan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu untuk melakukan cek kesehatan.

Dipenuhinya permintaan Setnov disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yanto, Kamis (28/12/2017). Oleh hakim, Setnov diizinkan memeriksa kesehatannya pada Jumat (29/12/2017) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Saya beritahukan bahwa permohonan saudara (Setnov) untuk cek kesehatan pada hari Jumat dan juga permohonan izin besuk telah dikabulkan majelis, jadi nanti saudara atau penasehat hukumnya tinggal berhubungan dengan panitera," kata Yanto.

Hakim juga mengizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Setnov sebagai saksi dalam mengusut perkara yang sama. "Jadi nanti masing-masing bisa berhubungan dengan panitera kami," katanya.

Setelah pemberian izin diumumkan, hakim menutup sidang yang berlangsung sejak pukul 09.35 WIB. Sidang kali ini berjalan singkat, karena selesai sekitar pukul 10.30 WIB atau satu jam setelah dimulai.

Setelah sidang selesai, Setnov terlihat sempat melambaikan tangan dan senyum kepada awak media. Ia juga terlihat berbicara dengan tim kuasa hukumnya, membahas isi jawaban jaksa atas eksepsi (nota pembelaan).

Jaksa telah menyampaikan permohonan agar Majelis Hakim menolak nota pembelaan Setnov. Menurut jaksa, isi surat dakwaan untuk Setnov telah sesuai dengan aturan di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami berpendapat bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan pada sidang 13 Desember telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP, oleh karena itu keberatan penasihat hukum terdakwa yang disampaikan 22 Desember 2017 harus dinyatakan ditolak," tutur JPU Ahmad Burhanudin di ruang sidang.

Jawaban jaksa tersebut mendapat tanggapan kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya. Saat ditemui usai sidang, Firman mengaku kecewa lantaran tak ada penjelasan jaksa mengenai hilangnya beberapa nama politisi di surat dakwaan Setnov.

Dalam eksepsi Setnov memang mempermasalahkan ketiadaan beberapa nama politikus dalam dakwaan. Nama-nama politikus itu adalah Ganjar Pranowo, Yassona Laoly, Olly Dondokambey, dan Ade Komarudin.

"Kami sangat menyesalkan karena transparansi peradilan itu penting, berkaitan soal keadilan. Nama-nama yang hilang harus ada penjelasannya. Kami sebenarnya menunggu dalam sidang ini namun tadi tidak ada," kata Firman.

Kuasa hukum berharap hakim bisa mengabulkan pembelaan Setnov alih-alih jawaban KPK. Menurut Firman, salah satu faktor yang bisa membuat eksepsi Setnov diterima adalah ketiadaan penjelasan jaksa mengenai hilangnya nama-nama politikus di dakwaan.

"Soal hilangnya nama itu persoalan serius karena uangnya juga ilang. Dampak pada dakwaan bisa tidak jelas, dan tidak cermat, dan tidak bisa diterima. Di putusan sela dimungkinkan konsekuensi terhadap dakwaan itu," tuturnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri