Menuju konten utama
Sidang Korupsi E-KTP

Setya Novanto Banyak Tersenyum Jelang Putusan Sela Hakim

Setya Novanto terlihat segar bugar dan banyak tersenyum sebelum duduk di kursi pesakitan sebelum pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Tipikor.

Setya Novanto Banyak Tersenyum Jelang Putusan Sela Hakim
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto melambaikan tangan usai menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/12/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Persidangan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto kembali digelar, Kamis (4/1/2018). Sidang hari ini mengagendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Tipikor. Namun, kembali Novanto membuat kejutan dengan masuk bukan lewat pintu umum. Ia pun terlihat segar bugar dan banyak tersenyum sebelum duduk di kursi pesakitan.

Sidang korupsi e-KTP baru dimulai pukul 09.30 WIB. Sebelum dimulai, terlihat ruang sidang Koesoema Atmadja sudah dipenuhi oleh pengunjung.

Di ruang sidang terlihat istri Novanto, Deisti Astriani Tagor duduk di bangku pengunjung. Deisti datang dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Dengan mengenakan kerudung berwarna abu-abu pink, ia duduk di bangku paling depan pada ruang sidang. Sesekali Deisti tersenyum saat direkam oleh awak media.

Setya Novanto pun masuk sekitar pukul 09.31 WIB. Setya Novanto tidak masuk lewat pintu utama, tetapi lewat pintu masuk para penasihat hukum. Dengan mengenakan batik cokelat, Novanto berjalan menuju kursi pesakitan. Mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu pun melambaikan tangan dan tersenyum saat dipanggil oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Setya Novanto sempat menanggapi tentang putusan sela terhadapnya dalam kasus korupsi ektp, Rabu (3/1/2018). Ia mengaku menyerahkan semua kepada persidangan. "Kita serahkan semua ke penyidik, jpu , kita percayakan semuanya," kata Novanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Di sisi lain, KPK optimistis tanggapan atas eksepsi penasihat hukum diterima majelis hakim. KPK berpandangan bahwa jawaban terhadap eksepsi Novanto sudah disampaikan dengan detail.

"Sejak KPK menuangkan jawaban di eksepsi tersebut dan menyampaikan kepada pengadilan tentu saja subtansi hukum kami yakin dengan jawaban yang sudah disampaikan itu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Febri mengaku semua poin untuk putusan sela sudah dijawab sesuai dengan materi eksepsi. Namun, Kalau terkait dengan pokok perkara, seperti soal pembuktian apakah benar terdakwa Setnov menerima uang, sebaiknya dibuktikan pada proses persidangan nanti.

KPK enggan menanggapi tentang kemungkinan eksepsi Novanto diterima. Ia menilai, sikap hakim besok senaiknya dilihat pada putusan sela besok. "Sebaiknya kalau bicara soal apa yang menjadi sikap hakim besok di putusan sela kita tunggu saja agenda putusan sela besok," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri