tirto.id -
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus Marham tampak mendampingi istri tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) Setya Novanto. Idrus menemani istri Setnov sejak di dalam ruang sidang, musala, hingga lorong menuju kamar kecil Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan Tirto, Idrus dan Deisti Astriani Tagor, istri Setnov, terlihat bersama di ruang sidang. Ketika keluar saat menuju musala, mereka juga jalan berdampingan.
Usai ke musala, Idrus memberi keterangan pada awak media yang menunggu. Saat politisi Golkar itu sedang diwawancara, Deisti mengendap pergi dari belakang kerumunan wartawan.
"Kita bersabar, menunggu, bagaimana hasil daripada tim dokter yang ada dan tentu nanti akan menentukan atau menjadi dasar apakah dilanjutkan atau tidak persidangan pada hari ini," kata Idrus di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/12).
Sementara itu, tak ada kata-kata yang diucapkan Deisti saat kembali ke ruang sidang. Ia hanya terlihat beberapa kali menangis.
Saat menjalani sesi wawancara, Idrus berkata bahwa dirinya belum pernah bertemu Setnov sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga sidang di Pengadilan Tipikor digelar. Menurutnya, pertemuan dengan Setnov tak dimungkinkan karena terganjal aturan KPK.
Ia juga berkata, selaku Plt Ketua Umum Golkar, akan tetap menjaga keputusan rapat pleno partai berlambang pohon beringin itu pada 21 November silam. Saat itu, rapat menyimpulkan bahwa posisi Setnov sebagai Ketua Umum definitif akan ditentukan pasca sidang praperadilan.
"Posisi Pak SN sebagai Ketum DPP Partai Golkar dan sebagai Ketua DPR akan ditentukan segera setelah praperadilan," tutur Idrus.
Penentuan posisi Setnov di DPR RI rencananya dibahas dalam rapat pleno Golkar. Awalnya, pleno hendak digelar Rabu (13/12) jika dakwaan terhadap Setnov dibacakan hari ini.
"Tapi apabila dakwaan tidak dibacakan, dan proses praperadilan itu lanjut, maka rapat pleno akan kita tunda dan lanjutkan pada besok malam atau lusa," katanya.
Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian
tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri