Menuju konten utama

Catatan Merah Setya Novanto untuk Jaksa KPK di Sidang e-KTP

Jaksa KPK jelaskan soal splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana yang dipermasalahkan kuasa hukum Setnov.

Catatan Merah Setya Novanto untuk Jaksa KPK di Sidang e-KTP
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto melambaikan tangan usai menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/12/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto atau Setnov memberikan catatan merah terhadap jawaban Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) atas nota pembelaannya.

Jawaban jaksa atas eksepsi Setnov dibacakan pada Kamis (28/12/2017) di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan, catatan digoreskan Setnov di saat-saat terakhir pembacaan jawaban atas eksepsinya.

Politikus Golkar itu menuliskan sesuatu ke dalam bukunya menggunakan pulpen berwarna merah. Setelah itu, Setnov menerima salinan jawaban atas nota pembelaan dari JPU KPK.

Di akhir sidang hari ini, jaksa menyampaikan permohonan agar Majelis Hakim menolak nota pembelaan Setnov. Menurut jaksa, isi surat dakwaan untuk Setnov telah sesuai dengan aturan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami berpendapat bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan pada sidang 13 Desember telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP, oleh karena itu keberatan penasihat hukum terdakwa yang disampaikan 22 Desember 2017 harus dinyatakan ditolak," tutur JPU KPK, Ahmad Burhanudin di ruang sidang.

Jaksa juga menjelaskan persoalan splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana yang dipermasalahkan kuasa hukum Setnov. Penjelasan diberikan jaksa menggunakan ilustrasi kejadian perampokan di sebuah rumah kosong.

Dalam ilustrasinya, jaksa mencontohkan ada 2 pencuri di sebuah rumah. Pelaku pertama mengambil uang sejuta rupiah dari kamar pemilik rumah, sementara orang kedua melakukan aksi di ruang tidur pembantu.

"Pelaku pertama tertangkap, kemudian pelaku kedua belum. Kemudian disidik oleh penuntut umum, pada dakwaan penuntut umum tetap mendakwa melakukan bersama-sama tanpa diketahui detail pelaku kedua," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto.

Kemudian, setahun setelah orang pertama divonis bersalah penegak hukum dicontohkan telah berhasil menangkap pelaku lain. Dari sana, pelaku kedua diketahui mengambil 10 gram perhiasan saat mencuri di rumah terkait.

"Mereka disidangkan terpisah. Sehingga dapat disimpulkan dalam surat dakwaan sangat dipengaruhi fakta-fakta penyidikan. Argumentasi mengenai perbedaan fakta dalam dakwaan terdakwa (Setnov) dengan sebelumnya merupakan dasar hukum yang keliru, tidak tepat dan tidak relevan,” tuturnya.

Sidang perkara dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan Setnov akan dilanjutkan pada Kamis (4/1/2017) mendatang. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan sela oleh hakim.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Abdul Aziz